Detikkasus.com |Batam
Oknum anggota DPRD Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) inisial N H P diduga sulap hutan lindung menjadi pabrik santan kelapa yang diketahui tidak memiliki nama perusahaan, Senin (02/04/2020).
Pembangunan pabrik santan diduga juga tidak memiliki legalitas yang jelas sebab letaknya berada di atas hutan lindung.
Dalam pantauan awak media di lokasi tersebut juga telah berdiri dermaga. Sejumlah area dilakukan reklamasi pantai dengan menimbun bakau di sekitarnya.
Sa’at konfirmasi ke anggota DPRD Provinsi Kepri inisial N H P melalui wastAppnya, dia hanya membaca dan tidak ada tanggapan hingga berita ini dinaikkan.
Dalam kesempatan yang berbeda salah satu warga teluk Mambang yang namanya enggan disebutkan mengatakan bahwa pabrik santan kelapa benar adalah milik N H P. Bahkan di daerah sini pun ada rumahnya yang dipakai untuk tempat tinggal karyawannya.
“Benar mas pabrik santan kelapa itu milik N H P,” tegasnya.
Saat dikonfirmasi Kepala Kesatuan Pengelolaan Hutan Lindung (KPHL) Unit II Kota Batam, Lamhot Sinaga mengatakan bahwa benar lahan yang digunakan untuk lahan pabrik santan tersebut adalah hutan lindung.
“Sampai hari ini masih berstatus hutan lindung lahan tersebut,” ungkap Lamhot saat dikonfirmasi melalui telpon solulernya.
Lamhot melanjutkan bahwa sejauh ini telah diajukan permohonan untuk alih fungsi hutan lindung tersebut namun belum ada perubahan statusnya. Tutupnya (Tim9)