KALTIM I Detikkasus.com – Upaya pihak kepolisian untuk membasmi penyakit masyarakat,ternyata tidak berjalan maksimal sampai sekarang dipenghujung tahun 2023, hal ini terlihat dari adanya kegiatan judi sambung ayam dan dadu koprok yang berlangsung di wilayah samboja km 27,5 di rt 31 Kelurahan Karya merdeka, Kecamatan Samboja Kalimantan Timur, merasa kebal hukum dan diduga mendapatkan atensi atau perlindungan dari oknum aparat penegak hukum setempat yang terdekat di wilayah hukum Polsek Samboja perjudian sabung ayam merasa Lancar Aman Terkendali, Senin,(30/12/23)
Menurut Samsul, kegiatan judi sabung ayam yang berlangsung hampir tiap hari tanpa kendala dalam situasi apapun dan aparat yang jelas mempunyai tanggung jawab keamanan tidak berani untuk menutupnya.
“di samboja pengelola/pemilik bernama Sugi yang memegang kendali pelaksanaan judi sambung ayam dan dadu koprok tanpa sedikitpun tersentuh oleh aparat penegak hukum” Bebernya
Padahal pesan Kapolri Jendral Listyo Sigit Prabowo memerintahkan kepada kepolisian seluruh Indonesia, baik Polda, Polres juga Polsek, bekerjasama dengan pihak pihak yang berwenang untuk memberantas, menindak bentuk segala perjudian yang ada, dan apabila ada oknum mem backingi atau terlibat akan ditindak sesuai hukum yang berlaku dan tidak pandang bulu.
“Tindak pidana perjudian dalam KUHP termasuk “Sabung Ayam” selain dilarang secara tegas oleh hukum positif (KUHP). Hal ini dapat diketahui dari ketentuan pasal 303 KUHP, pasal 542 KUHP dan sebutan pasal 542 KUHP kemudian dengan adanya UU.No.7 1974 diubah menjadi pasal 303 bis KUHP” Lanjut Samsul
Selain itu, Hukuman bagi pelaku yang melakukan judi sabung ayam dapat dikenakan Pasal 2(1) UU 9/ 1974 yang mengatur lamanya hukuman yakni terlama itu 10 tahun.
(A@ Hady)
Sumber : Samsul Kaltim