Ojo di Tiru Rek,.. “Oknum Guru” di Bojonegoro Setubuhi Wanita Foto Model.

Detikkasus.com | Bojonegoro, Jawa Timur – Jumat 12 Juni 2020 -, Sat Reskrim Kepolisian Resort (Polres) Bojonegoro Jawa Timur, mengungkap kasus persetubuhan anak di bawah umur dengan modus dijadikan model fotografer.

Disampaikan Kapolres Bojonegoro, AKBP Muchamad Budi Hendrawan, SIK, MH, saat menggelar konferensi pers di halaman Mapolres jalan MH Thamrin pada saat konferensi pers.

AKBP Muchamad Budi Hendrawan, mengatakan bermula dari laporan keluarga korban foto model yang telah disetubuhi satu kali selanjutnya dilakukan penangkapan terhadap pelaku MH (37) alamat RT 09/01 Desa Bendo Kecamatan Kapas, Kabupaten Bojonegoro Jawa Timur.

“Tersangka yang beprofesi sebagai fotografer dan menawarkan kepada para korban untuk dijadikan sebagai foto modelnya dengan perjanjian kontrak,” jelas Kapolres Bojonegoro.

Baca Juga:  Bupati Soekirman Sampaikan Gagasan pada Working Group 4 Forum Dunia HAM

“Iki sesi foto telanjang, nek gak gelem tak dendo 60 juta sesuai kontrak (ini sesi foto telanjang, kalau tidak mau akan saya denda 60 juta sesuai kontrak),” jelas Kapolres Bojonegoro menirukan ucapan tersangka saat Jumpa Pers

AKBP M Budi Hendrawan Menambahkan, Dikarenakan takut didenda, akhirnya korban mengikuti keinginan tersangka, dengan pose telanjang bulat dan pemotretan dilakukan di salah satu kamar hotel Bojonegoro.

“Pada saat pemotretan tersangka kembali mengacam korban dan berkata, nek fotomu elek kowe kudu dadi pacarku, tak setubuhi, dan tak dendo 60 juta (kalau pose fotomu jelek kamu akan saya jadikan pacar, saya setubuhi dan saya denda 60 juta), dijelaskan AKBP M Budi Hendrawan.

Baca Juga:  Polres Ponorogo Gelar Press Release Akhir tahun 2019 Bersama Para Jurnalis Ponorogo

Tersangka adalah MH (37 tahun) seorang fotografer, juga sebagai guru ini di jerat dengan Pasal 81 ayat (2), undang-undang republik indonesia 17 Tahun 2016 tentang penetapan pemerintah pengganti undang-undang nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua undang-undang RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi undang-undang. Dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara, tutur Kapolres Bojonegoro, Jawa Timur.

Baca Juga:  Atensi Pelajar dan Masyarakat Dengan Pengamanan Jalur Pagi

Dirinya juga mengimbau kepada seluruh masyarakat, agar waspada kepada oknum yang mengaku fotografer dengan modus kontrak dan iming-iming memberikan imbalan yang berupa uang.

Saat ini tersangka MH Oknum guru tersebut yakni MH (37) mengajar seni musik di salah satu SMP di Bojonegoro diamankan dalam tahanan Mapolres Bojonegoro beserta barang bukti.

Keterangan tersangka saat konferensi pers, pemotretan telanjang pada sejumlah korban, tak hanya mengancam menyetubuhi dan meminta denda, namun tersangka juga menjual foto bugil ke beberapa alamat, dengan harga Rp. 100.000 setiap lembarnya. Korban sebanyak 25 orang dan berhasil menyetubuhi sebanyak 3 orang. (Tim9).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *