OJK: Jangan Mau di Intimidasi dan Diteror Debt Collector | Baca Selengkapnya Detik Kasus.

Detikkasus.com | JAKARTA – Masyarakat dihimbau untuk tidak takut diintimidasi dan diteror sama pihak “Debt Collector”. Pasalnya, Bank Indonpesia dalam Surat Edaran BI Nomor 15/40/DKMP tanggal 23 September 2013, mengatur bahwa syarat uang muka down payment (DP) kendaraan bermotor melalui bank minimal adalah 25 persen untuk roda 2 dan 30 persen untuk kendaraan roda 3 atau lebih untuk tujuan nonproduktif, serta 20 persen untuk roda 3 atau lebih untuk keperluan produktif.

‪Kementerian Keuangan telah mengeluarkan peraturan yang melarang leasing atau perusahaan pembiayaan untuk menarik secara paksa kendaraan dari nasabah yang menunggak kredit kendaraan.

Baca Juga:  Untuk Mengantisipasi Gangguan Kamtibmas Polsek Busungbiu Tingkatkan Patroli

‪Hal itu sebagaimana tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No.130/PMK.010/ 2012 tentang pendaftaran fidusia bagi perusahaan pembiayaan yang dikeluarkan tanggal 7 Oktober 2012.

‪Menurut Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999, fidusia adalah suatu proses mengalihkan hak milik atas suatu benda degan dasar kepercayaan, tapi benda tersebut masih dalam penguasaan pihak yang mengalihkan.

‪Fidusia umumnya dimasukkan dalam perjanjian kredit kendaraan bermotor. Masyarakat sebagai debitur membayar biaya jaminan fidusia tersebut.

‪Pihak leasing wajib mendaftarkan setiap transaksi kredit di depan notaris atas perjanjian fedusia ini.

‪Jadi perjanjian fidusia tersebut melindungi aset konsumen, leasing tidak bisa serta merta menarik kendaraan yang gagal bayar karena dengan perjanjian fidusia, alur yang seharusnya terjadi adalah pihak leasing melaporkan ke pengadilan.

Baca Juga:  Wujud Kebersamaan Bhabinkamtibmas Dengan Ngobrol Kamtibmas Bersama Warga

‪Sehingga kasus debitur akan disidangkan, dan pengadilan akan mengeluarkan surat keputusan untuk menyita kendaraan dan kendaraan nasabah akan dilelang oleh pengadilan, dan uang hasil penjualan kendaraan melalui lelang tersebut akan digunakan untuk membayar utang kredit nasabah ke perusahaan leasing, lalu uang sisanya akan diberikan kepada nasabah.

‪Jika kendaraan debitur akan ditarik leasing, mintalah surat perjanjian fidusia dan sebelum ada surat fidusia tersebut jangan bolehkan penagih membawa kendaraan nasabah.

Baca Juga:  Reuni 212 | Merekat Kebersamaan

‪Karena jika mereka membawa sepucuk surat fidusia (yang ternyata adalah Palsu) silakan nasabah bawa ke hukum, pihak leasing akan didenda minimal Rp 1,5 milyar.

‪Tindakan Leasing melalui Debt Collector yang mengambil secara paksa kendaraan dirumah, merupakan tindak pidana Pencurian.

‪Jika pengambilan dilakukan di jalan, merupakan tindak pidana Perampasan. Mereka bisa dijerat Pasal 368, Pasal 365 KUHP Ayat 2, 3 dan 4 junto.


‪Sumber: Lembaga OJK
IJP Kamil Razak‬.

Publikasi: Tim Jateng Dan DIY.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *