Nyuri Inventaris Masjid, Pria Ini Ditangkap Polisi

Bojonegoro l Detikkasus.com – Seorang pemuda berinisial MAP (23) warga Kecamatan Kapas, Kabupaten Bojonegoro diamankan Satreskrim Polres Bojonegoro lantaran mencuri inventaris Masjid di Desa Balongrejo, Kecamatan Sugihwaras.

“Tersangka mengambil satu set alat pengeras suara di masjid Al-Barokah,” jelas Kapolres Bojonegoro AKBP Muhammad saat memimpin Pers Rilis ungkap kasus di halaman Mapolres Bojonegoro. Jumat (18/3) pagi.

Baca Juga:  ASTUTI, Kapolres Santuni Anak Yatim Piatu

Ia menjelaskan, modus operandi yang digunakan oleh tersangka dalam melakukan aksinya, yakni tersangka masuk ke Masjid Al-Barokah pukul 04.00 WIB. Selanjutnya tersangka melihat ada satu set alat pengeras suara dan kemudian mengambil barang inventaris masjid tersebut.

Baca Juga:  Beacukai Batam Gagalkan Upaya Pengeluaran Ilegal Kapal Tanpa Dokumen Kepabeanan

“Selanjutnya diangkut menggunakan kendaraan roda empat milik pelaku,” ujarnya.

Dari keterangan yang berhasil dihimpun, Satreskrim Polres Bojonegoro melakukan penyelidikan terhadap keberadaan pelaku. Selanjutnya pada hari Kamis tanggal 24 Februari 2022 sekitar pukul 20.00 WIB kepolisian berhasil mengamankan pelaku di Desa Margomulyo, Kecamatan Bojonegoro.

Baca Juga:  Berandalan Bermotor Viral di Medsos, Diamankan Polres Ciko

“Pelaku dijerat pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara”, pungkasnya. (Imam)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *