Nyolong HP Tetangga’ Pemuda Warga Dusun Sekiping 05/03 Dibekuk Satreskrim Mojokerto Kota.

Jumat, 20 Oktober 2017

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Mojokerto Kota, detikkasus.com – Tiada hari tanpa ungkap kasus oleh Satreskrim Polres Mojokerto Kota. Berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/29/X/2017/JATIM/Res Mjk Kota/Sek Dawarbld tanggal 4 Oktober 2017 yang merupakan pelimpahan laporan pencurian dengan pemberatan dari Polsek Dawar blandong kepada Satreskrim, selanjutnya melalui upaya penyelidikan berhasil mengamankan seorang tersangka.

Adapun modus operandi kejadian adalah sebagai berikut, berawal saat hari Rabu tanggal 4 Oktober 2017 korban/pelapor yang bernama Suladi, laki-laki, alamat Dusun Sidokerto 02/01 Desa Pulorejo Kecamatan Dawar Blandong Kabupaten Mojokerto sekira jam 02.30 WIB korban bangun tidur dan hendak Sholat Tahajud, sebelumnya korban menyempatkan diri untuk melihat HP miliknya dan sekalian berniat untuk mengecas HP tersebut diatas meja ruang tengah. Setelah Sholat Tahajud, korban kemudian berangkat Sholat Subuh ke masjid dengan jarak sekitar 500 meter dari rumah.

Baca Juga:  Kebersamaan Merupakan Kesehatan Buat Kita Semua

Setelah memasuki rumah sekitar jam 04.30 WIB dan hendak mengambil HP ternyata sudah tidak ada, korban selanjutnya menanyakan kepada istri dan anaknya juga tidak tahu. Korban bergegas memeriksa pintu dilantai atas sudah dalam keadaan terbuka, dan saat melakukan pemeriksaan lagi ke ruang lainnya diketahui juga ada barang yang hilang antara lain 1 (satu) HP Oppo, 1 (satu) HP Samsung J5 dan 1 (satu) HP Azus Zenfone.

Baca Juga:  Bhabin Cempaga Sambangi Warga Sambil Berikan Pesan Kamtibmas

Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugiat materiil sebesar Rp. 8.000.000 (delapan juta rupiah) dan melaporkannya ke kepolisian.
Kasatreskrim AKP Suhariyono, SH mengatakan bahwa melalui upaya penyelidikan secara intensif, Satreskrim berhasil mengamankankan seorang laki-laki dengan inisial AA, Mojokerto 09 Desember 1992, wiraswasta, alamat Dusun Sekiping 05/03 Desa/Kecamatan Dawarblandong Kabupaten Mojokerto dengan barang bukti berupa Dosbook HP.

Baca Juga:  Antisipasi Kepadatan Arus Lalulintas Saat Aktivitas Masyarakat dan Anak Sekolah di Pagi Hari

Saat ini untuk tersangka dan barang bukti telah diamankan oleh Satreskrim guna dilakukan proses lebih lanjut. (Hms Resmota/ L14).

Berita Terkait

Kunjungan Kapal Selam B-588 Ufa, TNI AL: Ingat Sejarah Pembangunan Armada Laut RI 
Polsek Banda Sakti, Gelar Patroli Ciptakan Keamanan Dan Antisipasi Guan-Tib-Mas
Dugaan Satu Unit Mobil Avanza Warna Hitam, Sulapkan Minyak Jenis Pertalite Saat Pengisian BBM Di Galon SPBU Alur Dua Timbang Langsa.
Terkait Diduga Proyek Pekerjaan Pengerasan Badan Jalan Kampong Desa Kaloy Pulau 3, Menuju Pantai Rekreasi
Polda Aceh, Dukung Peningkatan Pengelolaan Taman Nasional Gunung Leuser.
PJU Polda Aceh, Hadiri Forum Belajar Bersama Secara Virtual, Dalam Rangka Rekrutmen Bakom-Sus Polri
Polda Metro Jaya, Berhasil Gagalkan Peredaran 207 Kg Sabu Dan 90.000 Butir Ekstasi Jaringan Internasional
Proyek Tembok Penahan Tanah TPT Di Kampung Cayur RT 04/01 Desa Rancailat Diduga Jadi Ajang Korupsi Dan Abaikan UU KIP

Berita Terkait

Kamis, 7 November 2024 - 07:01 WIB

Kunjungan Kapal Selam B-588 Ufa, TNI AL: Ingat Sejarah Pembangunan Armada Laut RI 

Kamis, 7 November 2024 - 07:00 WIB

Polsek Banda Sakti, Gelar Patroli Ciptakan Keamanan Dan Antisipasi Guan-Tib-Mas

Kamis, 7 November 2024 - 07:00 WIB

Dugaan Satu Unit Mobil Avanza Warna Hitam, Sulapkan Minyak Jenis Pertalite Saat Pengisian BBM Di Galon SPBU Alur Dua Timbang Langsa.

Kamis, 7 November 2024 - 06:58 WIB

Polda Aceh, Dukung Peningkatan Pengelolaan Taman Nasional Gunung Leuser.

Kamis, 7 November 2024 - 06:57 WIB

PJU Polda Aceh, Hadiri Forum Belajar Bersama Secara Virtual, Dalam Rangka Rekrutmen Bakom-Sus Polri

Berita Terbaru

Politik dan pemerintahan

Belasan Pengurus DPC Demokrat Tanjab Barat Mengundurkan Diri

Kamis, 7 Nov 2024 - 12:57 WIB