Ternyata, Benar Dana Anggaran DAK Tahun 2024 Lalu, Telah Dikelola Oleh Pihak Kantor Disdikbud.
Dengan Berbagai Macam Modal Dusta Untuk Memperkaya Diri Mereka Itu Sendiri, Mencapai Milyaran Rupiah.
Sungai Raya |Detikkasus.com -Terkait adanya pemberitaan pada sebelumnya, sempat pernah terjadi terbitan di media online ini. Berjudul, Sungguh Sangat Cukup Nyaris..!!!..Setelah Dilakukan Pemberitaan Beberapa Kali Di Media Online Ini, Plt Ka.disdikbud Pemkab Aceh Timur. Dengan Sapaan Panggilan “Ikhsan”, Terkesan Uring-Uringan. Dan Perintahkan Anak Buah, Untuk Lakukan Koordinasi Secara Gratis. Disinyalir Adanya Mark-Up Ajang Korupsi Pengelolaan Dana DAK Tahun 2024 Lalu, terbitan pada tanggal minggu 16 februari 2025.
Ternyata, nyaris terkesan kepanasan pihak pelaksana dari bidang keuangan kantor dinas pendidikan dan kebudayaan (disdikbud) pemerintah kabupaten (pemkab/ aceh timur. Ternyata benar, dana anggaran DAK tahun 2024 lalu. Telah dikelola oleh pihak kantor disdikbud, apa lagi di dalam berita acara plang papan nama proyek yang telah usai di kerjakan. Tepat lokasinya, di SMP negeri 1 kecamatan sungai raya itu. Sebagai pihak pelaksananya, adalah dari pihak dinas pendidikan dan kebudayan pemkab aceh timur.
Dugaan pula, dengan berbagai macam modal dusta (modus). Diduga untuk melakukan memperkaya diri mereka itu sendiri, dan mencapai senilai milyaran rupiah. Anehnya lagi, setelah di lakukan pemberitaan yang terbit di media online ini Karin lalu. Ternyata rupanya, adanya merasa terkesan kepanasan. Salah seorang oknum ASN bidang keuangan kantor disdiknud aceh timur, yang sempat pernah pula mengaku dirinya berinisial “R” selalu sebagai ketua pelaksana dalam menangani proyek rehabilitasi bangunan gedung beberapa ruang di SMP negeri 1 desa labuhan keude kecamatan sungai raya itu.
Bahkan dirinya berinisial “R” oknum ASN di kantor disdikbud aceh timur tersebut, di bidang keuangan dinas. Melontarkan komentarnya, kepada wartawan media online ini. Melalui chat whatsapp selularnya, di nomor kontak selularnya itu 081370xxxx17. Dia menyebutkan, “Udah cukup lah bg. Kita bg cari kawan bukan cari lawan, klau emang gak bisa berkawan kita gak p2 bg,krn dah saya bilang ma bg,itu pekerjaan saya, lagian pun itu baru x ini aku dapat bg,tpi kan dah saya bilang ma abg semlm.
Dah cerita semua ma abg,kpa dan PA gak ada terkait anggaran yang saya pegang di stu bg, ketua pelaksana bg,sama aja pertanggungjawaban anggaran bg. Uang dana masuk ke toko bg,yang tanda tangan ketua pelaksana dan pptk”, cetusnya berinisial “R” itu. Yang dia paparkan, kepada wartawan media online ini kemarin minggu 16/02/2025 sekitar pukul.19.02.wib. Lucunya lagi, kembali kepada berinisial “R” tersebut. Malah, dirinya memberikan peraturan terbentuk dokumen. Yang dirinya lakukan scrimshot dan di sampaikan nya kepada wartawan media online ini, melalui chat whatsapp selularnya itu.
Menurutnya itu, dokumen yang dia anggap itu sudah benar. Apa yang telah terjadi, yang berbunyi tertuliskan itu. Adalah, DAK swakelola. Adalah, kegiatan yang dibiayai oleh dana alokasi khusus (DAK). Penjelasannya, DAK adalah dana yang di alokasikan pemerintahan pusat. Ke daerah untuk mendanai kegiatan tertentu, swakelola adalah cara memperoleh barang atau jasa. Yang dikerjakan sendiri oleh berbagai pihak, seperti kementerian/lembaga/perangkat daerah, organisasi kemasyarakatan atau kelompok masyarakat.
Berlanjut, swakelola merupakan pekerjakan yang direncanakan. Dikerjakan, dan diawasi sendiri oleh pelaksana swakelola. Contoh, kegiatan yang dapat dilaksanakan. Dengan swakelola, antara lain. Pemeliharaan rutin (skala kecil, sederhana). Penanaman gebalan rumput, pemeliharaan rambu suar. Pengadaan barang/jasa di lokasi, terpencil/pulau terluar. Terkirim olehnya itu, pada saat itu juga sekitar pukul.21.41.wib.
Jadi, apa telah disebutkan dalam aturan itu. Dalam pantauan wartawan media online ini, tidak sesuai apa yang telah usai terlaksana. Contohnya saja, seperti pengadaan barang/jasa di lokasi terpencil/pulau diluar. Sementara, areal lokasi rehabilitas bangunan gedung di beberapa ruang SMP negeri 1 kecamatan sungai raya. Bukanlah tempat lokasi yang terpencil lagi, selainkan hampir berdekatan dengan pasar besar jalan lintas medan-banda aceh.
Selanjutnya, yang di sebutkan perangkat daerah. Perangkat daerah itu, sejenisnya bagaimana. Dan di dalam aturan swakelola itu, tidak ada disebutkan. Bolehnya oknum ASN mengelola dana DAK tersebut, pada berikutnya. Di dalam aturan swakelola itu, apa ada di sebutkan. Pihak pelaksana dari kantor dinas pendidikan, termasuk oknum ASN. Yang telah merangkap menjadi kuasa pengguna anggaran (kps) serta pengguna anggaran (pak), di dalam aturan itu. Tidak ada disebutkan itu semua bisa di perbolehkan.
Namun, apa yang telah terjadi. Dari dalam satu kantor dinas pendidikan dan kebudayaan pemkab aceh timur, beserta juga dalam plang papan nama anggaran nilai anggaran kerja. Itu disebutkan, pelaksana dinas pendidikan dan kebudayaan aceh timur. Apa ada disebutkan dan tertulis di aturan swakelola, apa yang telah di sampaikan berinisial “R” tersebut. Jadi ditambah pula, jangan di campur adukan. Peraturan bersama kebijakan, kalau peraturan tertulis dalam.tulisan dokumen negara yang di syakan oleh pemerintahan pusat di jakarta (NKRI). Tapi kalau kebijakan, itu tidak tertuak dalam peraturan negara republik indonesia. Selainkan, kebijakan itu. Di gunakan, adanya dugaan anjas manfaat serta juga anjas kesempatan peluang timbulnya ke inginan hati. Untuk melakukan ajang korupsi berjema’ah, itu sama dengan kebijakan adanya kesempatan bermain dengan ilmu ulok-ulok.
(Pasukan Ghoib/Team Media Publik Aceh)