Nyaris..!!!..Oknum Polisi, Dengan Jabatan Kanit Tipidter Polres Aceh Tamiang.

Diduga Masih Tetapkan, Rekomendasi Dari Kantor Dinas Perikanan Kelautan Aceh Tamiang.

Di Anggap Izin Resmi, Untuk Pengambilan Minyak Jenis Solar Bersubsidi, Gunakan Puluhan Jerigen, Dengan Angkutan Armada Mobil Berbagai Macam Jenisnya Di SPBU 14.244.479 Alur Bemban.

Aceh |Detikkasus.com -Terkait pada sebelumnya, sempat telah terjadi pemberitaan secara publik di media online ini. Serta media online lainnya, berjudul. Disinyalir Lakukan Berbagai Macam Modus, Rekomendasi Dianggap Izin Resmi. Oleh Pihak Polisi, Gunakan Puluhan Jerigen Di SPBU 14.244.497 Desa Kampong Alur Bemban Kecamatan Karang Baru. Diduga Polisi Selalu Tetap Melindungi, Para mafia Minyak Jenis Solar Subsidi. Gunakan Jerigen, Tidak Tersentuh Oleh Hukum. Terbitan pada tanggal, kamis 06 maret 2025 lalu.

Sungguh sangat cukup nyaris..!!!..salah seorang oknum polisi, berinisial “F” yang menjabat sebagai kepala unit (kanit) tindak pidana tertentu (tipidter) di satuan reserse kriminal (sat-res-krim) kepolisian resort (polres) kabupaten aceh tamiang provinsi aceh. Diduga masih tetapkan, rekomendasi itu dari kantor dinas perikanan kelautan pemkab aceh tamiang. Dianggap izin resmi, untuk pengambilan minyak jenis solar bersubsidi. Dan juga menggunakan jerigen berukuran tiga puluh (30) liter, dengan angkutan armada mobil roda empat yang berbagai macam jenisnya.

Baca Juga:  DIDUGA OKNUM PNS PENIPU BERKEDOK JUAL BELI MOTOR DI OLX MEDSOS

Hasil pantauan wartawan media online ini, ada pun yang di gunakan armada angkutan roda empat. Yang selalu antri, dan saling bergonta ganti. Bukan hanya satu atau dua jerigen saja, selainkan. Dalam satu armada mobil yang mengangkut jerigen berisikan minyak jenis solar bersubsidi itu, mencapai puluhan jerigen. Mulai dari rute, pagi menjelang siang. Rute selanjutnya, dari siang menjelang sore. Yang selalu di lokasi, SPBU nomor 14.244.479 desa alur bemban kecamatan karang baru kabupaten aceh tamiang.

Bukan hanya itu saja, sesuai adanya penjabaran dari pihak bareskrim polri di jakarta. Yang telah terungkap,.puluhan jerigen yang berisikan solar bersubsidi itu. Di daerah kabupaten karawang jawa barat, dengan modus yang para mafia minyak solar bersubsidi mereka kerjakan. Adalah, yang diduga kuat telah memanipulasi distribusi solar bersubsidi untuk meraup keuntungan pribadi. Mulai dari kendaraan yang digunakan untuk mengangkut BBM, hingga berbagai peralatan yang menunjang praktik ilegal.

Dugaan modus operandi, menggunakan kendaraan yang sama berulang kali. Untuk mengangkut BBM bersubsidi jenis solar. Bahkan, membuat dan mengurus pembuatan surat rekomendasi. Untuk membeli solar bagi nelayan/petani, yang kemudian digunakan untuk mendapatkan barcode My Pertamina. Bareskrim juga, menetapkan para pelaku perbuatan ilegal. dengan pasal 40 angka 9 undang-undang nomor 6 tahun 2023 tentang cipta kerja, serta pasal 55 undang-undang nomor 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda hingga Rp.60 miliar. Dalam kasus ini, negara diperkirakan mengalami kerugian sekitar Rp.4,4 miliar, dengan kerugian terbesar.

Baca Juga:  Meriahkan HUT RI ke 72 Emi Irdinansyah Buka Lomba Bercerita.

Bareskrim polri juga, menegaskan secara publik. Dalam konferensi persnya, pentingnya sinergi antara pemerintah. Kepolisian, dan masyarakat. Dalam mencegah praktik penyalah gunaan barang subsidi, agar dapat tepat sasaran dan mendukung kesejahteraan publik pada kamis 06/03/2025 kemarin lalu.

Namun, untuk di wilayah hukum polres aceh tamiang. Bukan malah, di lakukan tindakan tegas. Malah, dari pihak oknum polisi bidang tipidter. Terkesan diduga melindungi dan juga menguatkan rekomendasi tersebut. Untuk kepentingan, agar selalu lancaran para mafia itu. Demi keuntungan pribadi mereka itu sendiri, anehnya lagi. Dengan tiba-tiba, berinisial “F”. Selaku oknum polisi itu, yang membidangi kanit tipidter polres aceh tamiang. Sempat dirinya, ada menghubungi selularnya wartawan media online ini. Di nomor selularnya tersebut, 081220xxxx28. Terhubung oleh wartawan media online ini, “F” menyampaikan. Agar wartawan media media online ini juga, dapat datang keruangan bidang tipidter polres aceh tamiang.

Baca Juga:  Sekda Buka Workshop Persiapan Dokumen BLUD Puskesmas Kabupaten Kampar Tahun 2019

Untuk ingin memperlihatkan, dokumen hasil lidik nya. Di SPBU kemarin dia sudah kerjakan tersebut, berupa sejenis rekomendasi dari kantor dinas perikanan kelautan pemkab aceh tamiang. “Kalau disini juga, pada sebelumnya beberapa tahun lalu ya sudah-sudah berjalan. Rekomendasi itu, yang mereka gunakan untuk para nelayan”. Ujarnya, “F” kepada wartawan media online ini. Jumat 07/03/2025, sekitar pukul.11.18.wib.

Pantauan wartawan media online ini kembali, ada pun rekomendasi untuk para nelayan di kabupaten aceh tamiang. Ternilai seberapa banyak kah, para nelayan yang berada di kabupaten aceh tamiang tersebut. Sementara, para mafia pemain minyak jenis solar yang bersubsidi itu. Yang di lakukan pengambilan dari pompa SPBU nomor 14.244.479 desa alur bemban, kenapa begitu banyak. Sampai-sampainya berjumlah puluhan jerigen, dan juga begitu banyaknya antrian armada mobil bermacam jenisnya bermuatan jerigen berisikan solar bersubsidi.

Apakah itu, rekomendasi untuk para nelayan juga. Atau dugaan hanya modus operandi saja, mengatas namakan nelayan. Tapi untuk usaha, keuntungan pribadi para mafia minyak tersebut.

(Jihandak Belang)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *