Nyaris..!!!…LSM Kampak, Minta Dan Desak Bidang Tipidkor Polres Langsa, Usut Sampai Tuntas.

Dugaan Korupsi Dana Yang Dititipkan, Ke Kantor Sat-Pol PP Langsa, Yang Di Jadikan Praktik Ajang Kepentingan Pribadi Oleh Oknum Tertentu.

Aceh |Detikkasus.com -Sungguh sangat cukup, nyaris…!!!..dengan ada perbuatan yang telah merugikan khalayak orang banyak, pihak tenga kontrak. Yang seharusnya patut menerima, sepenuhnya. Yang kini telah di lakukan pemotongan secara sepihak, di lakukan diluar koridor aturan sistem pemerintahan yang adanya.

Ketua lembaga swadaya masyarakat (LSM) Kampak aceh, di kota langsa. Minta dan desak pihak bidang tindak pidana korupsi (tipidkor) kepolisian resort (polres) langsa, untuk segera mengusut sampai tuntas. Dugaan korupsi, dana yang telah dititipkan. Ke kantor satuan polisi pamong praja (sat-pol pp). Yang di jadikan praktik, ajang kepentingan pribadi oleh oknum tertentu itu.

Baca Juga:  Kontrol Pelaksanaan Pamturlalin Pagi oleh Provos Selain untuk Pengawasan juga untuk Pengamanan Internal

Begitu juga, ketika wartawan media online ini. Menerima himpunan informasi, serta juga komentar dari ketua LSM Kampak aceh. Di kota langsa ini, melalui penyampaian lewat chat whatsapp selularnya. Senin 06/01/2024, sekitar pukul.14.51.wib. Memaparkan, “hampir sebulan setelah. Temuan terhadap dugaan korupsi atau uang titipan, pada kantor sat-pol pp kota langsa itu. Kami ungkap, kini kembali terdengar. Adanya praktik, yang sama di badan penegak perda tersebut.

Seolah-olah, terkesan kebal hukum. Dan tidak adanya peduli, terhadap isu miring yang beredar di luar sana. Salah satu seorang, serta menjabat sebagai oknum kepala bidang (kabid). Pada badan tersebut, kembali melakukan praktik uang titipan. Jika modal dusta (modus) ini, telah dilakukan pada sebelumnya. Di titipkan kepada PNS di sat-pol pp, maka kali ini. Dengan modus uang titipan dilakukan pada tenaga kontrak sat-pol pp kota langsa itu, tindakan Ini. Tentu sangat merugikan keuangan daerah, praktik ini diduga dilakukan dan di nikmati oknum-oknum tertentu”. Imbuhnya, ketua LSM Kampak aceh di kota langsa itu.

Baca Juga:  Walikota Gunung Sitoli sampaikan Pesan Agar Kerukunan Hidup Beragama tetap terjaga

Masih berlanjut, komentarnya “Haris” kepada wartawan media online ini. Bahkan praktek haram itu, dilakukan secara terang-terangan dengan cara yang sama. Seperti sebelumnya, yaitu. Setiap personil sat-pol-pp, diminta untuk menanda tangani list tanda terima. Anehnya lagi, ketika uang tersebut. Ditarik dari rekening masing-masing personil, maka diminta untuk mengembalikan dengan nominal tertentu.

“Ada yang tanda tangan, senilai Rp.1,6 juta rupiah. Tapi harus kembalikan mencapai senilai Rp.700 ribu rupiah”, demikian info yang kami dapat dari nara sumber (nar-sum). Yang minta namanya tidak di sebut, maka dengan ini. Kami dari LSM koalisi masyarakat pancasila anti korupsi (KAMPAK) aceh, di kota langsa.

Baca Juga:  Meningkatnya Aksi Penjambretan di Daerah Umeanyar, Unit Opsnal Tingkatkan Kring Serse

Dengan tegas, “meminta kepada bapak kapolres langsa. Agar segera memerintahkan unit tipidkor polres langsa, untuk turun dan menyelidiki informasi ini. Segera panggil dan periksa oknum-oknum, yang diduga melakukan praktik korupsi dengan modus uang titipan. Pada hal, sebelumnya sudah ada temuan BPK. Tapi di anggap angin lalu saja, dan mereka kembali melakukan praktik seperti ini. Dengan cara terus menerus, apakah mereka benar-benar kebal hukum?. Pintanya, Haris dengan tegas kembali.

(Pasukan Ghoib/Team Kampak)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *