Nyaris..!!!..Diduga Penerima Kuasa, Mengatas Namakan Jurnal Bhayangkara Perwakilan Aceh.

Disinyalir Berlagak Layaknya Seperti Advokat Atau Pengacara Kuasa Hukum, Dugaan Peras Korban Mencapai Belasan Juta Rupiah.

Kota Langsa |Detikkasus.com -Sungguh sangat lucu melihatnya dan juga tidak masuk di akal secara logika, baru kali ini. Yang kasih tanda tanya oleh publik, jurnal bhayangkara perwakilan aceh. Itu sebagai apa statusnya, apakah sebagai pihak dari link media sosial online. Atau sebagai pihak lembaga bantuan hukum (LBH) atau sebagai pihak LSM.

Yang sungguh cukup nyaris, dengan hasil pantauan beberapa pihak sosial control publik daerah kota langsa provinsi aceh ini..!!!…Diduga pihak jurnal bhayangkara perwakilan aceh, sempat melakukan sebagai penerima kuasa. Kepada saudara berinisial “H” dengan alasannya, dugaan melindungi “H”. Agar tidak dari kasus atas tuduhan terhadap berinisial “H”, ke pihak aparat penegak hukum (APH). Namun, yang menjadi sangat herannya lagi.

Pihak dari pengurus jurnal bhayangkara perwakilan aceh itu, yang dengan sebutan sapaan panggilan “abu woyla” alias sebutan sapaan panggilan “Agustam Efendi” itu. Disinyalir berlagak layaknya seperti advokat atau pengacara kuasa hukum saja, tanpa adanya mengantongi identitas pemegang izin kartu pradi (izin beracara) selaku advokat atau pengacara lainnya. Dugaan lakukan peras korban berinisial “H”, mencapai belasan juta rupiah.

Sesuai bukti-bukti lembaran dokumen, ketika wartawan media online ini. Menerima dari pihak korban berinisial “H”, tertulis menggunakan kop surat jurnal bhayangkara perwakilan aceh. Yang berbunyi dalam surat penerima kuasa itu, adalah. Surat kuasa menghadap, nomor 11/JBN/ACEH/SK.M/I/2025. Yang bertanda tangan di bawah ini, 1. Nama (berinisial) “H”, warga kota langsa provinsi aceh. 2, nama (berinisial) “M.H”. Warga kota langsa provinsi aceh, untuk selanjutnya disebut pemberi kuasa. 1, disebut dengan sapaan panggilan “Agustam Efendi”. 2, sebutan berinisial “R.G.S”. 3, sebutan berinisial “Z”.

Baca Juga:  Untuk Jalin Silaturahmi Dengan Warga Bhabinkamtibmas Kunjungi Warga Binaannya

Anggota tim investigasi, indentifikasi. Relawan dan / atau aktivis, jurnal bhayangkara news. Yang selanjutnya, bertindak baik secara bersama-sama. Mau pun sendiri, untuk selanjutnya. Disebut pihak penerima kuasa,…….khusus……Guna mendampingi / mewakili / konfirmasi / klarifikasi serta memberikan bantuan hukum kepada pemberi kuasa, terkait masalah dugaan kasus dana seting out PDAM langsa dan ancaman dari oknum kejaksaan.

Para selanjutnya, 1. Menerima kuasa berhak menghadap dan berbicara dengan pihak terkait yang bersangkutan, pihak kepolisian. Pihak kejaksaan, hakim dan / atau pejabat-pejabat lainnya. Baik pemerintah mau pun swasta serta pihak-pihak lainnya, yang terkait dengan permasalahan pemberi kuasa. Guna memberikan dan / atau menerima klarifikasi-klarifikasi / penjelasan-penjelasan yang kesemuanya demi kepentingan pemberi kuasa, 2. Penerima kuasa berhak mendampingi dan memberikan bantuan hukum, pada semua tingkat pemeriksaan baik kepolisian. Kejaksaan dan pengadilan, mengajukan surat-surat permohonan atau gugatan dan / atau melakukan upaya hukum lainnya. Yang kesemuanya dianggap penting dan berguna bagi pemberi kuasa.

Pada urutan ke 3, membuat pengaduan. Meminta hadirnya saksi, menolak saksi-saksi. Meminta sumpah, mengajukan penangguhan penahanan. Meminta putusan hakim, meminta salinan putusan pengadilan, penetapan-penetapan pengadilan. Sehubungan dengan perkara ini, 4. Membuat, mengajukan ekspi pledoi. Duplik dan menanda tangani dan memeriksa berkas perkara, memeriksa barang bukti. Serta surat-surat yang berhubungan dengan perkara ini, memberikan bantuan hukum dan konsultasi hukum dan bantuan lainnya. Yang ada kaitan dengan perkara ini, 5. Memberikan permohonan banding, terhadap semua putusan / penetapan serta menanda tangani akte banding. Menanda tangani memori banding / kontra memori banding dan surat-surat lainnya, yang ada hubungan dengan perkara tersebut.

Baca Juga:  Masa Kontrak habis Pekerjaan Pengembangan Sarana TPI Tanjung Beringin tetap berjalan

6, tegasnya melakukan upaya hukum, yang berlaku di NKRI dan tidak ada yang di kecualikan sehubungan dengan perkara tersebut. 7, semua kuasa ini. Dengan hak retensi dan hak subtansi, demikian surat kuasa ini. Dibuat oleh pemberi kuasa dan penerima kuasa, dengan membubuhkan tanda tangan diatas kuasa ini. Aceh, 10 januari 2025. Pemberi kuasa, berisinial “H.SE” bersama berinisial “M.H”. Yang menerima kuasa, dengan sebutan sapaan panggilan “Agustam Efendi” dan berinisial “R.G.S” beserta berisinial “Z”. Di tanda tangani secara ke dua belah pihak, masing-masing di atas materai Rp.10000, dan di leges juga berstempel menteri keuangan negara republik indonesia. Dini hari jumat 31/01/2025, sekitar pukul.11.43.wib.

Menurutnya korban berinisial “H”, yang telah tertipu dengan sistem olahan dari sebutan sapaan panggilan “Agustam Efendi” itu. Mengaku sebagai ketua perwakilan aceh, jurnal bhayangkara tersebut. Berinisial “H” pun menambahkan kembali komentarnya kepada wartawan media online ini. Sebut “H” itu, “saya ngak nyangka kejadian dalam hal itu. Dari pihak jurnal bhayangkara Agustam Efendi alias abu woyla itu, saya sudah habis banyak kepadanya itu. Dari dia terima kuasa hukum saja sudah berapa juta untuk dia saja bersama timnya tersebut, tega dia itu ya. Tunggu saja, pembelasan si pitung dan si ji’it bangkit dari kubur”, terangnya berinisial “H” memaparkan kepada wartawan media online ini. Jumat 31/01/2025, sekitar pukul.13.56.wib.

Baca Juga:  Anggota granat mengawal ketua garanat di Lantik wakil ketua DPRD kabupaten Pringsewu 

Parahnya lagi, sebelum hal tersebut terbongkar secara publik di media masa online ini. Ketua jurnal bhayangkara perwakilan aceh itu, dengan sepontan nitas juga. Dengan tiba-tiba, tanpa ada angin dan hujan. Nomor kontak selular whatsappnya, ketua jurnal bhayangkara perwakilan aceh itu. Dengan sebutan sapaan panggilan, “Agustam Efendi” alias abu woyla tersebut. Terblokir dengan begitu cepat, terkesan pula. Dirinya, diduga sudah tercapai dengan ke inginan dia. Maka dugaan hilang begitu saja dari peredaran dunia persilatan yang dia perbuat dengan secara ulok-ulok itu, bersama tim itu. Di nomor kontak selular whatsappnya tersebut, 082216xxxx04 terakhir aktif nomor selular whatsappnya itu sekitar hari sabtu 25/01/2025 sekitar pukul.13.41.wib.

(Jihandak Belang/Team Media Dan LSM Aceh)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *