Nyabu Warga Menganti Di Amankan Satresnarkoba Polres Gresik.

Selasa, 29 Mei 2018

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Detikkasus.com | Polda Jatim – Polres Gresik – Polres Gresik pada hari Sabtu tanggal 26 Mei 2018 pukul 23.00 wib berhasil mengamankan pelaku tindak penyalahgunaan narkotika golongan I jenis shabu di Jalan Dusun Pengampon Desa Setro Kecamatan Menganti, Gresik.

BACA JUGA: Warga Desa Setro Kecamatan Menganti, Ditangkap Polisi.

Warga Desa Setro Kecamatan Menganti, Ditangkap Polisi.

Kepada media ini, Kapolres Gresik AKBP Wahyu S. Bintoro, SH., SIK., M.Si menerangkan bahwa kronologi kejadiannya berawal adanya informasi masyarakat tentang adanya narkoba jenis shabu yang beredar di wilayah Menganti Kabupaten Gresik. Setelah mendapatkan informasi tersebut, anggota langsung melakukan penyelidikan dilokasi tersebut.

Baca Juga:  6 Debt Collector Sita Paksa Motor Kredit di Jalan Raya Nagrak Cibadak - Sukabumi

“Usai mendapatkan informasi, anggota langsung melakukan penyelidikan”, terang Kapolres Gresik.

Setelah dilakukan pengkapan oleh Unit 2 Satresnarkoba Polres Gresik, Pelaku diketahui bernama SF (27) warga Desa Setro Kecamatan Menganti, Gresik.

Baca Juga:  Poltekkes Kemenkes Semarang, 6th International Conference on Handling Non Communicable Diseases, Improving Kidney Health For Handling Non Communicable Diseases In Health Transformation Era

Pelaku beserta barang bukti yang diamankan yaitu berupa 1 plastik klip narkotika jenis sabu dengan berat bruto +- 1,12 (satu koma dua belas)gram berikut bungkusnya, 1 lembar kertas kecil yang digunakan sebagai pembungkus shabu, 1(satu) buah HP Nokia 1650 warna merah dengan No. Simcard: 08383XXX selanjutnya tersangka di bawa ke Mapolres Gresik, guna menjalani proses penyidakan oleh Satresnarkoba Polres Gresik tesangkan ditahan di Rutan Mapolres Gresik.

Baca Juga:  Sepeda Motor Terbakar Di Pertigaan Dewi Sartika Batu.

“Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) Jo 114 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara”, imbuh Kapolres.(Her)

Berita Terkait

Kelurahan Bendungan Siap Sambut Masa Tenang Pilkada 2024
Direktur LKBH Barisan Pejuang Keadilan Siap Kawal Kasus Oknum Polisi Tembak Pelajar di Semarang
Rahul Kelas 7A SMP Muhammadiyah 3 Semarang Juara 1 National Karate Championship Tahun 2024 Piala Pangdam IV/Diponegoro
APITU Jawa Tengah: Mewujudkan Praktisi HVAC yang Kompeten dan Berkualitas
Forum Kesehatan Kelurahan (FKK) Bendungan Gelar Kegiatan PHBS Bersama Warga
Jaguar Perkasa Boxing Fight: Langkah Untuk Jaguar Perkasa Boxing Fight: Langkah Untuk Memajukan Atlet Tinju Jawa Tengah Atlet Tinju Jawa Tengah
Penanggung Jawab Pengembang Perumahan Grand Abinaya Tembalang Kota Semarang Menghilang, Konsumen Resah
MediaJejak Kasus Group Jalin Silaturahmi dengan Pendam IV Diponegoro untuk Tingkatkan Kemitraan
Tag :

Berita Terkait

Selasa, 26 November 2024 - 07:26 WIB

Kelurahan Bendungan Siap Sambut Masa Tenang Pilkada 2024

Selasa, 26 November 2024 - 06:18 WIB

Direktur LKBH Barisan Pejuang Keadilan Siap Kawal Kasus Oknum Polisi Tembak Pelajar di Semarang

Minggu, 24 November 2024 - 23:01 WIB

Rahul Kelas 7A SMP Muhammadiyah 3 Semarang Juara 1 National Karate Championship Tahun 2024 Piala Pangdam IV/Diponegoro

Sabtu, 23 November 2024 - 16:20 WIB

APITU Jawa Tengah: Mewujudkan Praktisi HVAC yang Kompeten dan Berkualitas

Sabtu, 23 November 2024 - 13:38 WIB

Forum Kesehatan Kelurahan (FKK) Bendungan Gelar Kegiatan PHBS Bersama Warga

Berita Terbaru

Pilkada

Lucky Hakim-Syaefudin: Ini Kemenangan Rakyat Indramayu

Rabu, 27 Nov 2024 - 21:34 WIB