Bangka-Belitung | Detikkasus.com –
Pengamen Jalanan Antara Ketertiban Publik dan Kebutuhan Hidup
Seperti yg kita lihat dijalanan banyaknya para pengamen yang menyebabkan masyarakat terganggu dengan kehadiran mereka, apalagi situasi dilampu merah yang padat dengan kendaraan, akan tetapi disisi lain masyarakat juga memahami pengamen sebagai sumber kehiburan. Bagi orang yang memahami aktivitas tersebut pengamen termasuk masyarakat yg kurang mampu dalam memenuhi kebutuhan hidup.
Kebutuhan dan ketertiban pengamen sering menjadi konflik perdebatan hukum. Dibeberapa tempat mereka dianggap melanggar aturan ketertiban umum dalam pasal 504 KUHP tentang perbuatan mengemis ditempat umum yang dianggap sebagai pelanggaran ketertiban umum. Banyak warga yang mengatakan bahwa hukum terlalu keras terhadap mereka yang hanya mencari nafkah di tengah kesulitan ekonomi.
Di zaman sekarang sulit sekali mencari pekerjaan yang hanya lulusan SMA. Maka dari itu, banyak sekali yang putus asa mencari pekerjaan, dan memutuskan untuk mengamen di jalanan saja. Tidak hanya anak muda, tetapi juga kaum lansia hingga anak di bawah usia ikut bekerja dan turun kejalan menjadi seniman jalanan.
Dalam kondisi seperti ini pemerintah sering melakukan razia terhadap para pengamen upaya untuk menjaga kenyamanan dan keamanan, tetapi sering kali dianggap tidak memperhatikan latar belakang para pengamen.
Demikian dalam konteks ini, penting bagi pemerintah dan masyarakat untuk memahami bahwa penegakan hukum terhadap pengamen bukan solusi yang mudah. Maka solusi yang diambil harus bersifat solutif, misalnya memberikan ruang bagi pengamen untuk berkarya ditempat tertentu. tetapi kita juga harus bijak dalam menangani pengamen, karena banyak pengamen yang masih dalam konteks pelajar, atau remaja yang putus sekolah gara- gara pergaulan bebas.
Boy/tiem