Nurul Alfida Fakultas Hukum UBB Angkat Bicara Soal Pengamen Di Jalanan

Minggu, 17 November 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bangka-Belitung | Detikkasus.com –
Pengamen Jalanan Antara Ketertiban Publik dan Kebutuhan Hidup
Seperti yg kita lihat dijalanan banyaknya para pengamen yang menyebabkan masyarakat terganggu dengan kehadiran mereka, apalagi situasi dilampu merah yang padat dengan kendaraan, akan tetapi disisi lain masyarakat juga memahami pengamen sebagai sumber kehiburan. Bagi orang yang memahami aktivitas tersebut pengamen termasuk masyarakat yg kurang mampu dalam memenuhi kebutuhan hidup.

Kebutuhan dan ketertiban pengamen sering menjadi konflik perdebatan hukum. Dibeberapa tempat mereka dianggap melanggar aturan ketertiban umum dalam pasal 504 KUHP tentang perbuatan mengemis ditempat umum yang dianggap sebagai pelanggaran ketertiban umum. Banyak warga yang mengatakan bahwa hukum terlalu keras terhadap mereka yang hanya mencari nafkah di tengah kesulitan ekonomi.

Baca Juga:  Terkuak Sudah Yang Sebenarnya Kasus Program Jalan Usaha Tani ( JUT ) Desa Cipanas, Kecamatan Dukupuntang, Kabupaten Cirebon

Di zaman sekarang sulit sekali mencari pekerjaan yang hanya lulusan SMA. Maka dari itu, banyak sekali yang putus asa mencari pekerjaan, dan memutuskan untuk mengamen di jalanan saja. Tidak hanya anak muda, tetapi juga kaum lansia hingga anak di bawah usia ikut bekerja dan turun kejalan menjadi seniman jalanan.

Baca Juga:  HBD Sutarno Wakil Ketua Asosiasi Perkumpulan Praktisi Pendingin dan Tata Udara Indonedia ( APITU ) INDONESIA

Dalam kondisi seperti ini pemerintah sering melakukan razia terhadap para pengamen upaya untuk menjaga kenyamanan dan keamanan, tetapi sering kali dianggap tidak memperhatikan latar belakang para pengamen.

Baca Juga:  Polsek Gerokgak Amankan Pawai Taaruf dan Jalan Sehat Dalam Rangka Harlah NU, Muslimat NU dan GP Ansor

Demikian dalam konteks ini, penting bagi pemerintah dan masyarakat untuk memahami bahwa penegakan hukum terhadap pengamen bukan solusi yang mudah. Maka solusi yang diambil harus bersifat solutif, misalnya memberikan ruang bagi pengamen untuk berkarya ditempat tertentu. tetapi kita juga harus bijak dalam menangani pengamen, karena banyak pengamen yang masih dalam konteks pelajar, atau remaja yang putus sekolah gara- gara pergaulan bebas.

Boy/tiem

Berita Terkait

“Mengapa Pernikahan Dini Masih Marak?” Sebuah Pertinjauan terhadap Remaja dan Masyarakat Indonesia
Kepengurusan DPK Maliku, Sektor Desa Talio & Sektor Desa Dandang Resmi di Kukuhkan DPD Fordayak Pulang Pisau
SAPA “Fauzan Adami”, Menyampaikan Keprihatinannya Terhadap Fenomena Keterlibatan Oknum PNS.
Dugaan Sistem Management Rumah Sakit Umum PT Cut Mutia Medica Nusantara Regional 1 Langsa.
Hasil Pekerjaan Proyek Pengaspalan Peningkatan Jalan Damai Gampong Baroe
Dit-Samapta Polda Aceh, Kembali Bagi Sembako Dalam Kegiatan “Jum’at Berkah”
Waka Polda Aceh, Hadiri Peringatan Maulid Raya Dan Peringatan 20 Tahun Tsunami Aceh
Menag Sindir Rektor Doyan Dinas Ke Luar Kota Jadi Pendengar Dan Tidur : YARA Langsa Periksa SPPD Rektor IAIN Langsa

Berita Terkait

Minggu, 17 November 2024 - 12:25 WIB

Nurul Alfida Fakultas Hukum UBB Angkat Bicara Soal Pengamen Di Jalanan

Minggu, 17 November 2024 - 11:57 WIB

“Mengapa Pernikahan Dini Masih Marak?” Sebuah Pertinjauan terhadap Remaja dan Masyarakat Indonesia

Minggu, 17 November 2024 - 11:09 WIB

Kepengurusan DPK Maliku, Sektor Desa Talio & Sektor Desa Dandang Resmi di Kukuhkan DPD Fordayak Pulang Pisau

Minggu, 17 November 2024 - 00:39 WIB

SAPA “Fauzan Adami”, Menyampaikan Keprihatinannya Terhadap Fenomena Keterlibatan Oknum PNS.

Minggu, 17 November 2024 - 00:38 WIB

Dugaan Sistem Management Rumah Sakit Umum PT Cut Mutia Medica Nusantara Regional 1 Langsa.

Berita Terbaru