Notulen Tak Kunjung Direalisasi, Kini Disuruh Meminta Notulen Secara Tertulis

Labuhanbatu Sumut I Detikkasus.com – Seakan jadi polemik yang sangat nyata keterlambatan realisasi hasil rapat dengar pendapat (RDP) diruangan, Komisi-I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Labuhanbatu Provinsi Sumatera Utara. Kamis (9-10-2025)

Inisial “D” Pegawai Negeri Sipil (PNS) sebagai petugas di Komisi-I DPRD pada Hari Rabu 8-10-2025 sekitar Pukul 12.30 WIB melalui telepon genggam, “buatkan atau ajukan dulu perrmintaan Notulen secara tertulis agar proses Notulen terlaksana.” Katanya

Salah seorang peserta RDP mengungkap rasa kecewa, “Ia menilai kebijakan baru itu justru menambah birokrasi yang tidak perlu, apa lagi sudah sejak Hari Selasa 19 Agustus 2025 menunggu notulen,” anehnya kenapa baru sekarang disuruh.

“Membuat surat resmi agar bisa kami dapat notulen,” padahal berbulan bulan kami menunggu notulen yang tak kunjung direalisasi.” Apakah mungkin karena kerap viral notulen yang kami butuhkan sehingga timbul birokrasi terbaru. Sebutnya lagi

Selain itu, “apa mungkin oknum pegawai negeri sipil (PNS) di Komisi-I ini sudah disetir sang, pemilik kebun kelapa sawit yang bernaung di PT Nilesujadi, sehingga kami merasa dongkol letih karena terlalu berharap notulen cepat kami terima.”

Ketika RDP pertama “waktu itu seakan kami rasakan semangat yang berapi api dari Komisi-I, tetapi setelah berlanjut ke tahap RDP yang kedua kalinya malah berubah drastis 180 derajat sehingga, wakil rakyat yang memimpin RDP mencari solusi.”

Pada saat itu pemilik kebun melalui manejer tetap bertahan dalam hal melarang masyarakat melintas atau menggunakan badan jalan yang ada dilokasi HGU (hak guna usaha) PT Nilesujadi, sedangkan jalan yang bisa digunakan masyarakat telah diputus PT Nilesujadi dengan menggunakan alat berat.

Kami tau isi Notulen yang kami tunggu-tunggu itu tidak berpihak kepada kami, akan tetapi setidaknya kami sudah punya kenangan bahwa kami sudah pernah hadir, diruang DPRD Labuhanbatu Komisi-I untuk menyuarakan rintihan jeritan yang kami rasakan melalui aspirasi. Ungkapnya

Iryanto mengatakan “selama saya ikuti kabar terbaru dari tentang PT Nilesujadi patut saya duga wakil rakyat yang ada Komisi-I, sepertinya tidak bisa memahami keinginan masyarakat untuk dapat menggunakan badan jalan, supaya buah kelapa sawit milik masyarakat dijual demi keberlangsungan hidup.”

Akan semakin aneh rasanya bila benar persoalan yang dialami masyarakat malah dikembalikan kepada Kepala Desa Negeri Lama Seberang Kecamatan Bilah Hilir, jika mengingat persoalan itu jauh sebelumnya sudah pernah dilakukan Kepala Desa dan Pak Camat beberapa upaya tapi sia-sia.

Semoga saja ketirnya hidup yang dirasakan masyarakat yang berurusan dengan PT Nilesujadi, “dapat menjadi perhatian serius dari Bupati sebagai pelaksana otonomi daerah, dr. Hj. Maya Hasmita, Sp.O.G., M.K.M menuju pencapaian Visi Misi nya.” cetus Iryanto.” (J. Sianipar)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *