Notulen DPRD Labuhanbatu Belum Terlaksana. Masih Terkatung-katung Nasib Perangkat Desa


Labuhanbatu Sumut | Detikkasus.com – Notulen dari Komisi i Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Labuhanbatu sampai saat belum dapat terlaksana, dan sampai saat ini masih terkatung-katung beberapa nasib perangkat desa. Kamis (8-5-2025)

Notulen itu memiliki nomor; 156.2/16/Komisi-I/DPRD/ 2024 tepatnya pada tanggal 15 Agustus 2024, “dan kalau tidak salah hitung sekitar dua ratus enam puluh tujuh hari (267.hari) lamanya belum ada dapat kepastian.”

Baca Juga:  Kado Alumni Akpol 91 Bhara Daksa dalam Rangka 33 Tahun Pengabdian Ke Pengasuh Saat Taruna

Dari sisi kesimpulan notulen isi poinnya menerangkan dengan sangat jelas supaya Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa, Camat Bilah Barat, dan Kepala Desa Sibargot meninjau kembali tentang pemberhentian secara sepihak.

Baca Juga:  Pelayanan Pengaturan Lalin Personil Sat Binmas

Disitu juga sudah dijelaskan secara terang benderang bahwa pengunduran diri alasan mutasi, menjadi suatu pemberhentian merupakan siasat atau manipulasi sang tuan Kepala Desa Sibargot yang terhormat itu.

Baca Juga:  Unit Sabhara Polsek Celukan Bawang Awasi Mesin ATM Guna Cegah Terjadinya Kriminal

Begitu juga tiga perangkat Desa Tanjung Medan waktu itu diberhentikan secara sepihak, melalui tahapan pemberian surat peringatan satu dan dua sangat terlalu singkat, soalnya kades waktu itu lagi naik daun. Keluhnya (J. Sianipar)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *