Labuhanbatu Sumut | Detikkasus.com – Notulen dari Komisi i Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Labuhanbatu sampai saat belum dapat terlaksana, dan sampai saat ini masih terkatung-katung beberapa nasib perangkat desa. Kamis (8-5-2025)
Notulen itu memiliki nomor; 156.2/16/Komisi-I/DPRD/ 2024 tepatnya pada tanggal 15 Agustus 2024, “dan kalau tidak salah hitung sekitar dua ratus enam puluh tujuh hari (267.hari) lamanya belum ada dapat kepastian.”
Dari sisi kesimpulan notulen isi poinnya menerangkan dengan sangat jelas supaya Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa, Camat Bilah Barat, dan Kepala Desa Sibargot meninjau kembali tentang pemberhentian secara sepihak.
Disitu juga sudah dijelaskan secara terang benderang bahwa pengunduran diri alasan mutasi, menjadi suatu pemberhentian merupakan siasat atau manipulasi sang tuan Kepala Desa Sibargot yang terhormat itu.
Begitu juga tiga perangkat Desa Tanjung Medan waktu itu diberhentikan secara sepihak, melalui tahapan pemberian surat peringatan satu dan dua sangat terlalu singkat, soalnya kades waktu itu lagi naik daun. Keluhnya (J. Sianipar)