Nota KUPA dan PPAS Perubahan APBD TA. 2019 Sebagai Pedoman Penyusunan Rancangan Peraturan Daerah Ucap Bupati Dalam Rapat Paripurna DPRD Nias Selatan

Detikkasus.com Nias – Senin(15/7/2019) Bupati Nias Selatan Dr. Hilarius Duha,SH,MH menyampaikan Nota Pengantar Rancangan Kebijakan Umum Perubahan Anggaran (KUPA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) perubahan APBD Tahun Anggaran (TA) 2019 melalui Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Nias Selatan-Sumut, di gedung DPRD Jalan Saonigeho Km. 3 Teluk Dalam, dihimpun detikkasus.com.

Rapat Paripurna l dipimpin Ketua DPRD Nias Selatan, Sidi Adil Harita,S.Sos,MA, Wakil Ketua DPRD Yohana Duha,SH, Elisati Halawa,ST dan dihadiri 21 anggota dari 35 anggota DPRD Kabupaten Nias Selatan.

Turut hadir para Forkopimda, Staf Ahli Bupati, Asisten dan Kepala OPD di lingkungan Pemerintah Kabupaten Nias Selatan.

Bupati Hilarius Duha menjelaskan tujuan Pemerintah Daerah menyusun KUPA dan PPAS perubahan APBD TA. 2019 adalah sebagai pedoman dalam penyusunan rancangan Peraturan Daerah tentang perubahan APBD TA. 2019.

Baca Juga:  Pariwisata Kabupaten Nias Ditata dan Dikembangkan

Lebih lanjut, Bupati Nisel menyampaikan bahwa dalam proses perubahan APBD Kab. Nias Selatan tahun 2019 disebabkan adanya perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi KUA tahun 2019 yang meliputi : perubahan asumsi dasar kebijakan umum ABPD, mengakomodir hasil evaluasi pelaksanaan pembangunan daerah tahun 2019 dan mempedonani Permendagri No. 32 Tahun 2011 tentang pemberian Hibah dan Bansos yang bersumber dari APBD sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Permendagri No. 13 Tahun 2018 tentang perubahan ketiga atas Permendagri No. 32 Tahun 2011 tentang pemberian Hibah dan Bansos yang bersumber dari APBD maka perlu segera ditindaklanjuti dengan adanya pergeseran belanja antar unit organisasi, kegiatan, dan antar jenis belanja, terangnya.

Baca Juga:  Lima Puskesmas Di Nias Barat Terakreditasi Tahun 2019 ; Audensi Kepada Bupati Nias Barat.

Keadaan yang menyebabkan saldo anggaran lebih tahun sebelumnya harus digunakan dalam tahun berjalan. Sisa lebih perhitungan anggaran sebelumnya (SILPA) APBD TA. 2018 pada APBD tahun 2019.

Lanjut, kebijakan perubahan APBD menyangkut 3 kebijakan pokok, antara lain: kebijakan pendapatan, kebijakan belanja, dan kebijakan pembiayaan, tambahnya.

Pada kesempatan itu, Bupati Hilarius Duha menyampaikan terima kasih dan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada Pimpinan dan segenap Anggota DPRD yang senantiasa memberikan dukungan dan kerja sama yang baik dengan Pemerintah Kabupaten Nias Selatan dalam melaksanakan berbagai agenda yang menjadi prioritas dan kegiatan pembangunan di Kabupaten Nias Selatan.

Baca Juga:  Berikan Pengarahan Kepada Anggota Pecalang Terkait Dengan Pam Jalur Upacara Melasti Desa Adat Bangkah

“Tentu harapan kita bersama agar setiap tahapan dalam perubahan APBD TA. 2019 dapat dilaksanakan dengan semangat kebersamaan dan penuh tanggung jawab, namun poin penting yang perlu mendapat perhatian kita bersama bahwa berdasarkan Permendagri No. 38 Tahun 2018 tentang pedoman penyusunan APBD 2019 menyatakan ”Dalam hal persetujuan bersama antar Pemerintah Daerah dan DPRD Nisel terhadap rancangan peraturan daerah tentang perubahan APBD TA. 2019 ditetapkan setelah akhir bulan september 2019″mengakhiri(SN Waruwu).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *