Nomor Telkomsel Ini Seakan Menjadi Dewa Penolong “Bisa Jadi Penipuan”

Jumat, 29 Oktober 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Labuhanbatu, Sumut l Detikkasus.com –Jum’at (29/10/2021) Masyarakat Kelurahan Urung Kompas Kecamatan Rantau Selatan Kabupaten Labuhanbatu Provinsi Sumatera Utara, mengatakan “Pengguna nomor Telkomsel yang tertera dibawah ini seakan tampil menjadi dewa penolong, tetapi bisa kemungkinan perbuatan mereka tersebut masuk unsur penipuan 378 KUHAP”.

Ini masing-masing pengguna nomor baru masuk dari telkomsel tersebut mengabarkan, adanya bentuk hadiah yang sangat menggiurkan. “Dari Nomor 082284718289 katanya berasal dari berkah Subsidi Pertamina, dengan nilai nominal (189.Jt) Seratus Delapan Puluh Sembilan Juta Rupiah”.

Sedangkan dari Nomor 082297181728 katanya berasal dari Subsidi Pemerintah, dengan nilai nominal (175.Jt) Seratus Tujuh Puluh Lima Juta Rupiah. Kemudian dari Nomor 082259133960 katanya berasal dari Pertamina, dengan nilai nominal (189.Jt) Seratus Delapan Puluh Sembilan Juta Rupiah.

Baca Juga:  Pasutri Menyampaikan Terimakasih Kepada AKBP Agus Darojad SIK.MH. Kapolres Labbatu

Bahkan dari Nomor 082299792408 katanya berasal dari Program MS.GLOW, dengan nilai (157.Jt) Seratus Lima Puluh Juta Rupiah. “Kalau di jumlah semuanya berkisar (710.Jt) Tujuh Ratus Sepuluh Juta Rupiah, nominal yang mereka kabarkan berpariasi dan pastinya sangat menggiurkan”.

Kuat dugaan masing-masing pengguna nomor kontak yang baru masuk dari Telkomsel tersebut diatas sudah, adalah bagian dari sindikat penipu ulung yang bersembunyi kuat dibalik layar pemilik telkomsel. “Jika memang mereka benar-benar tidak bersembunyi dibalik layar telkomsel sudah pantas untuk dibasmi”.

Baca Juga:  Mojokerto Memiliki Tempat Wisata Prostitusi "Banyak PSK"

Sumber menambahkan “Dizaman era digital ini sudah tidak ada lagi pengguna nomor kontak yang tidak terdaftar di Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika (Pemenkominfo)”, dan jika menejemen Telkomsel benar-benar tidak melindungi pengguna nomor kontak yang diduga telah berbuat kesalahan, tentunya diharapkan agar dapat bekerja sama dengan Aparat Penegak Hukum.

Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) adalah undang-undang Indonesia yang, mengatur tentang pelaksanaan hingga penegakan hukum yang terarah terukur terpercaya. “Jangan setelah ada korban baru bergerak menejemen Telkomsel menindak lanjutinya, tapi cegahlah pengguna nomor kontak tersebut dengan melalui”.

Baca Juga:  Polresta Cirebon amankan 2 Pengedar Sabu-sabu

“Pasal 378 KUHAP tindak pidana penipuan melalui SMS itu, merupakan salah satu fasilitas yang ada dalam alat elektonik”. Dengan terbentuk Pemenkominfo untuk dapat memastikan seluruh pengguna media sosial, atau pengguna nomor kontak untuk dapat menggunakannya dengan baik bahkan lebih bijak. ‘Unsur, hoax, pencemaran nama baik, atau kebohongan publik pun diharapkan bisa terus ditekan. Ujar Sumber (J. Sianipar)

Berita Terkait

Polres Indramayu berhasil Ringkus Komplotan Curanmor
Seorang Warga Tungkal Ilir di Siram Air Keras, Polisi amankan Barang Bukti dan buru Pelaku
Kajari Tanggamus Tetapkan ASP sebagai Tersangka Dugaan Kasus Korupsi BPRS Tanggamus
Tak terima Namanya Diberitakan, Kakon Banjarsari Sebut, Siap Jual Mobil miliknya apabila Terbukti Bersalah Dalam Pengelolaan Dana Desa.
Polresta Cirebon amankan Pengedar Sabu-Sabu
Tim Gabungan dari Polres Tanjab Barat berserta Subdenpom II/2-2 dan jajaran Polsek Betara, Musnahkan Lokasi Sabung Ayam 
Polresta Cirebon amankan 2 Pengedar Sabu-sabu
Kakon Banjar Sari Edi Purwanto Diduga Kuat Selewengkan Dana Desa

Berita Terkait

Senin, 25 November 2024 - 21:18 WIB

Polres Indramayu berhasil Ringkus Komplotan Curanmor

Sabtu, 16 November 2024 - 15:10 WIB

Seorang Warga Tungkal Ilir di Siram Air Keras, Polisi amankan Barang Bukti dan buru Pelaku

Kamis, 14 November 2024 - 11:43 WIB

Kajari Tanggamus Tetapkan ASP sebagai Tersangka Dugaan Kasus Korupsi BPRS Tanggamus

Selasa, 29 Oktober 2024 - 18:35 WIB

Tak terima Namanya Diberitakan, Kakon Banjarsari Sebut, Siap Jual Mobil miliknya apabila Terbukti Bersalah Dalam Pengelolaan Dana Desa.

Senin, 28 Oktober 2024 - 16:53 WIB

Polresta Cirebon amankan Pengedar Sabu-Sabu

Berita Terbaru

Berita Terkini

Forkopimda Tanggamus Matangkan Persiapan Pilkada Serentak 2024

Selasa, 26 Nov 2024 - 21:09 WIB