Nilai Keputusan Hakim Janggal, Ahli Waris Lapor ke Komisi Yudicial, Reporter Hernandi K S.Sos M.Si

 

Indonesia – Propinsi Jawa Timur – Kabupaten Sampang, detikkasus.com – Indonesia – Propinsi Jawa Timur – Kabupaten Sampang, detikkasus.com –

Kerena tidak puas dengan keputusan Pengadilan Negeri warga Dusun Tarogan Desa Jelgung Kecamatan Robatal Jawa Timur melapor ke Komisi Yudicial (KY)

Baca Juga:  Minggu Awal Kapolsek Kawasan Laut Celukanbawang Pimpin Analisa Dan Evaluasi Kerja Anggota

Bahkan saat proses eksekusi rabu 1/11 atas tanah seluas 3500 m2 di Dusun Tarogen Desa Jelgung Kecamatan Robatal Ahli waris bersama warga melakukan perlawanan

Selain melakukan perlawanan Ahli waris atas nama Hj Hotiyah bin H Moh Saleh melaporkan keputusan Hakim Pengadilan Negeri (PN) Sampang kepada KY

Baca Juga:  Silahturahmi Dalam Rangka Bangun Kemitraan

Menurut Puji Raharjo pendamping Kuasa Hukum dari Hj Hotiyah kamis 2/11 pada 2 Oktober 2017 Hj Hotiyah bin H Moh Saleh memasukkan berkas laporan ke KY atas keputusan PN yang diduga janggal

Bentuk kejanggalannya bisa di lihat dari latter C yang sudah tercoret sehingga tidak akan terbit pepel atau pettok D
” Kok bisa Hakim menenangkan penggugat,” ujar Puji Raharjo

Baca Juga:  Langkah Polisi Untuk Antisipasi Kerawanan Dengan Melaksanakan Patroli Dialogis

Ditambahkan atas keputusan yang janggal itu Ahli waris atas nama Hj Hotiyeh melaporkannya ke KY, Saat ini sudah tahapan sidang pertama. (Her)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *