Detikkasus.com | Jawa Timur -, Bertempat di sebuah perusahaan pengelolahan limbah bahan baku beracun (B3), Jenis Droos Alumunium Supriyanto Alias Pria Ketua Umum NGO PMBDS menjumpai dugaan penyimpangan Hukum di ketahui Perusahaan teraebut milik Saudara Slamet CV. Barokah Logam Alamat Dusun Kedungsambi, Desa Kesamben Kecamatan Kesamben Kabupaten Jombang.
Perusahaan yang hanya mengantongi Ijin CV ini tidak mempunyai Ijin pemanfaatan limbah bahan baku beracun (B3), dari Kementerian RI.
Yang saat ini masih dalam pengawasan dari Dinas Lingkungkan Hidup (DLH) Propinsi Jatim, Untuk meningkatkan permohonan ijin TPS LB3, Pengajuan Ijin Pemanfaatan LB3 atau bergabung dengan Koperasi, Meningkatkan status usaha CV menjadi PT, membangun Cerobong seshai dengan standart teknis.
Melaksanakan Uji air bersih, emisi udara, ambien dan emisi cerobong, serta melaksanakan pelaporan 3 bulan sekali pelaksanaan dokumen lingkungan dan lain-lain.
Diketahui NGO PMBDS dan Pimpinan Redaksi Detikkasustv.com hari ini, CV. Barokah Logam yang diduga belum memiliki Ijin prmanfaatan limbah bahan baku beracun (B3), Sudah menyalahi prosedur yakni menurunkan bahan baku beracun berupa Droos Alumunium dari Pabrik PT. Sunrise Steel Pabrik Penghasil limbah B3 alamat Jl. Bypass Mojokerto KM. 54, Jampirogo, Sooko, Padangan, Sumolawang, Kec. Puri, Mojokerto, Jawa Timur.
Slamet Pemilik CV. Barokah Logam saat di konfirmasi Pimpinan Redaksi Detikkasustv.com di pabriknya tidak ada di tempat, melalui Handphone selulernya 081253240XXX berbelit belit. Kamis 23 Mei 2019 pukul 13.34 Wib.
Secara terpisah Bambang selaku Security pabrik PT. Sunrise Steel membenarkan kalau barang itu atau Limbah Bahan Baku Beracun (B3), Jenis Droos Alumunium dari pabri sini pak, namun sudah sesuai prosedur lantaran ada manifes, tidak tau kalau di luar seperti itu. Kamis 23 Mei 2019 pukul 15.00 Wib.
Padahal Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Jombang bersama Kementerian Lingkungan Hidup telah mengadakan sosialisasikan dan pembinaan soal aspek perizinan.
Dalam sosialisasinya, DLH mengingatkan pengusaha LB3 yang tidak taat perizinan akan ditindak sesuai perundang undangan, serta mendorong pengusaha yang ada di di Desa Bakalan dan sekitarnya untuk membentuk PT atau Koperasi karena CV sudah tidak diperbolehkan namun Slamet Pemilik Usaha CV. Barokah Logam di Ketahui Jejakkasustv.com dan Detikkasustv.com tetap beroperasi.
Supriyanto Als Pria Ketua Umum NGO PMBDS menjelaskan sesuai dengan Dasar Hukum:
Berdasarkan Pasal 8 PermenLH No. 18/2009, Perusahaan yang kegiatan utamanya pengelolaan limbah B3 dan/atau mengelola limbah B3 yang bukan dari kegiatan sendiri wajib memiliki asuransi pencemaran lingkungan hidup terhadap atau sebagai akibat pengelolaan limbah B3. Batas pertanggungan/tanggung jawab asuransi ditetapkan paling sedikit Rp. 5.000.000.000,00 (lima milyar rupiah).
Selanjutnya, berdasarkan Pasal 9 PermenLH No. 18/2009, Perusahaan yang kegiatan utamanya berupa pengelolaan limbah B3 dan/atau mengelola limbah B3 yang bukan dari kegiatan sendiri wajib memiliki :
a. Laboratorium analisa atau alat analisa limbah B3 di lokasi kegiatan; dan
b. tenaga yang terdidik di bidang analisa dan pengelolaan limbah B3.
Kewajiban memiliki laboratorium analisa atau alat analisa limbah B3 di lokasi kegiatan dan tenaga yang terdidik di bidang analisa dan pengelolaan limbah B3, dikecualikan terhadap jenis kegiatan pengangkutan limbah B3.
Permohononan mengajukan surat permohonan izin pengelolaan limbah B3, berdasarkan Pasal 10 PermenLH No. 18/2009 kepada Menteri, Gubernur, atau Bupati/Walikota sesuai dengan kewenangannya. Dan permohonan izin tersebut dilakukan dengan mengisi formulir permohonan izin pengelolaan limbah B3 sebagaimana tercantum dalam Lampiran II PermenLH No. 18/2009.
DASAR HUKUM
1. Undang-Undang 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup; (Pria Sakti).