NGO PMBDS: Kades Pematang Terang Diduga Lakukan Penyimpangan Anggaran DD 2018

 

Detikkasus.com | Sumut Provinsi Sumatera Utara Kabupaten Serdang Bedagai Tanjung Beringin

Pemerintahan Desa  Pematang Terang , Kecamatan Tanjung Beringin, Kabupaten Sergai  tidak transparan dalam menggunakan anggaran dana desa (DD) tahun 2018.

Pantauan wartawan dilapangan ,jum,at (02/11) pembangunan sarana fisik,seperti saluran drainase  didusun IV tidak menggunakan plank atau papan informasi. padahal pembanguanannya hampir selesai dikerjakan.

Namun Kepala Desa Pematang Terang ketika dihubungi langsung dimatikan ponselnya.

Baca Juga:  Personil Polsek Singaraja dan Personil Polres Buleleng Amankan Perayaan Natal Bersama 2018

Ketua NGO PMBDS (Pendampingan Masyarakat Bersih Damai dan Sejahtera) , Aswad Sirait menanggapi kinerja Kades tersebut yang tak trnsparan mengatakan bahwa Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendes PDT) mewajibkan perangkat desa memasang poster pembangunan desa dan realisasi penggunaan dana desa.

“Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi  mengharuskan pemasangan poster berisi pembangunan dan realisasi penggunaan dana desa bertujuan agar masyarakat mengawasi penggunaan dana desa,” jelas Aswad Sirait.

Baca Juga:  Tim Pemenangan HD-Firman No. Urut 1 Kecamatan Ulususua Dikukuhkan Serta Bersatu Memenangkan HD-Firman

Menurut Aswad sepertinya Pemerintah Desa Pematang Terang mengangkangi himbauan Kemendes PDT dan Bupati Sergai, dimana dalam pernyataannya Kemendes meminta desa secepatnya melaksanakan membuat poster yang besar [rencana pembangunan desa dan realisasi dana desa] paling sedikit pasang di kantor desa, kalau bisa pasang juga di tempat-tempat keramaian. Yang sudah punya website, pasang di website,” ujarnya.
Melihat praktik penggunaan dana desa di Desa Pematang Terang tersebut, Aswad sangat menyayangkannya. Bahkan ia menduga apa yang dilakukan di desa tersebut kuat dugaan adanya penyimpangan dalam melaksanakan pembangunan proyek fisik tersebut.
“Idealnya masyarakat harus menjadi subjek pembangunan dan penegak hukum ikut mengawasi pekerjaan yang menggunakan dana desa yang cukup besar tersebut. Jangan sampai dana desa dijadikan proyek “bagi bagi” yang pada akhirnya tidak memberikan manfaat kepada masyarakat,” tandasnya.(@$)

Baca Juga:  Personil Polsek Sawan Pantau Pengisian Bbm dan Himbau Karyawan Waspadai Kebakaran

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *