Buktinya Minta Perlindungan Kepada Jokowi.
Menyoal Tersangka Kasus Korupsi e-KTP Setya Novanto Minta Perlindungan, Ini Jawaban Jokowi:
Supriyanto als Priya Ketua Umum NGO HDIS, Berkata: Dari sudut pandang hukum, tindak pidana korupsi secara garis besar memenuhi unsur-unsur sebagai berikut:
Perbuatan melawan hukum,
penyalahgunaan kewenangan, kesempatan, atau sarana, memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi, dan merugikan keuangan negara atau perekonomian negara.
Sudah jelas bersalah masih meminta pertolongan kepada Presiden, Ini Penakut.
Berita sebelumnya:
Tersangka Kasus Korupsi e-KTP Setya Novanto Minta Perlindungan, Ini Jawaban Jokowi
Jakarta, detikkasus.com – Tersangka kasus korupsi e-KTP Setya Novanto telah mengirim surat kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi), untuk meminta perlindungan hukum.
Hal ini, lantaran Novanto telah ditetapkan tersangka dan dijebloskan ke rutan KPK.
Menanggapi hal ini, Jokowi meminta agar Setya Novanto mengikuti proses hukum di KPK.
Maksudnya gimana? Saya kan sudah menyampaikan paada Pak Setya Novanto untuk mengikuti proses hukum yang ada. Sudah,” kata Jokowi di Balai Kartini, Jakarta, Senin (20/11/2017), kepada Wartawan.
Lanjut, Presiden Jokowi juga mengatakan tidak akan melindungi Setya Novanto. Dia juga kembali menegaskan jika Setya Novanto harus mengikuti proses hukum di KPK.
Tadi kan sudah saya sampaikan untuk mengikuti proses hukum yang ada,” kata Jokowi, Sebelum masuk ke rutan KPK, Setya Novanto mengaku telah mengajukan surat kepada Jokowi untuk meminta perlindungan.
“Saya sudah melakukan langkah-langkah dari mulai melakukan SPDP di kepolisian dan mengajukan surat kepada perlindungan hukum kepada Presiden, maupun kepada Kapolri, Kejaksaan Agung, dan saya sudah pernah praperadilan,” kata Setya Novanto. (Priya).