Indonesia, Provinsi Sumatera Utara – Kabupaten Sergai, detikkasus.com – Pengelolaan Dana Desa (DD) yang diprioritaskan untuk pembangunan Desa yang bersumber dari anggaran pendapatan belanja negara (APBN) maupun dari anggaran pendapatan belanja daerah (APBD) serta pajak bagi hasil diduga pihak desa telah mengangkangi amanat UU. NO. 6 THN 2014 tentang desa, seperti halnya pada pekerjaan pembangunan tembok penahan tanah (TPT) yang ada didusun I desa Lubuk Rotan kecamatan perbaungan kabupaten serdang bedagai (sergai) provinsi sumatera utara. Menurut informasi dilapangan pekerjaan pembangunan TPT tersebut tidak sama sekali melibatkan masyarakat setempat yang semestinya kegiatan yang ada didesa dengan bergotong royong dan swakelola, namun kegiatan tersebut diduga dialihkan (dikelola) oleh pihaj ketiga sehingga pekerjaan itu diduga dikerjakan asal jadi dan sebagian bangunan tersebut tidak menggunakan pondasi.
Selain itu pekerjaan pembangunan TPT yang ada didusun IV juga hak yang sama namun belum ada dari instansi terkait kabupaten untuk mengadakan peninjauan maupun evaliasi dan tindakan nyata, beberapa warga kamis (24/8) yang nama nya tak mau dituliskan ke media mengatakan “red,warga” sama sekali tidak ada diperdayakan dalam pekerjaan ini bahkan kami tidak kenal sama sekali pada pekerja mereka, bukan warga desa setempat.
Warga juga menambahkan dalam pekerjaan TPT ini sebagian tidak menggunakan pondasi, gimana kwalitasnya bagus wong anggaran nya diduuga mark-up, ujar warga.
Saat dikonfirmasi pada salah seorang anggota BPD mengakui adanya hal tersebut dan saya sudah berupaya untuk memberitahukan pada TPK untuk segera membongkar pekerjaan yang tidak menggunakan pondasi namun hingga saat ini belum ada tanggapan, ungkap BPD. (Khairul aswad).