NGO HDIS – Pengembalian Fee Proyek LPJU Rp 2,3 Miliar – 98 Desa di Mojokerto Melalui Kejaksaan Negeri – LUDRUKAN, Harusnya di Penjara.

Menurut Supriyanto alias Pria Ketua Umum NGO HDIS – Pengembalian Fee Proyek LPJU Rp 2,3 Miliar – 98 Desa di Mojokerto Melalui Kejaksaan Negeri – KETOPRAKAN, harusnya siapapun yang sudah menikati uang fee itu di Penjara.

Masih Supriyanto alias Priya Ketua Umum NGO HDIS, Menyikapi adanya Akrobat atau dugaan permainan Hukum terkait Proyek LPJU, setiap Kades di Mojokerto telah mendapat Fee Proyek LPJU, setelah tercium oleh Media dan LSM dan Kejaksaan Negeri, ternyata fee telah di kembalikan melalui Kejaksaan Negeri Mojokerto, padahal Fee telah di nikmatinya, terangnya Minggu 24 september 2017.

Mabes Polri – Polda Jatim – Polres Mojokerto, detikkasus.com – Karena ulah ratusan kepala desa (Kades) di Mojokerto mengambil keuntungan dari proyek pemasangan lampu penerangan jalan umum (LPJU) terendus oleh Kejaksaan setempat. Takut diproses hukum, mereka kompak mengembalikan fee proyek dengan nilai cukup fantastis, Rp 2,3 miliar.

Pengembalian uang negara itu berlangsung di kantor Kejaksaan Negeri Mojokerto, Rabu (16/8/2017) sekitar pukul 15.30 Wib. Dari pihak desa dipimpin langsung ketua Asosiasi Kepala Desa (AKD) Mojokerto Supoyo dan Sekretarisnya Anton Fatkhurrohman. Mereka diterima Kasi Intel Kejari Mojokerto Oktario Hutapea.

Baca Juga:  Bhabinkamtibmas Desa Ularan Sambangi Pembagian Raskin Diwilayah Binaanya

Supoyo mengatakan, proyek pemasangan LPJU itu dikerjakan tahun 2016. Pemkab Mojokerto melalui Dinas PU Cipta Karya menghibahkan puluhan ribu LPJU agar dipasang oleh pemerintah desa. Setiap dusun menerima 15 lampu.

Data Detik Kasus, sebanyak 299 desa, yang menerima baru 90%, sedangkan yang melakukan pemasangan 25%.

Seperti yang telah di angkat beritanya oleh banyak media, Dalam pemasangan LPJU, setiap desa diminta untuk menganggarkan sendiri biaya pemasangan dan pengadaan tiang lampu dan merealisasikannya, Meski ada desa yang menggunakan jasa pihak ke tiga, ada pula yang mengerjakan secara swadaya dan swakelola.

Desa yang menggandeng pihak ke tiga, ternyata menerima fee pekerjaan dari rekanan, yang nilainya cukup besar, rata-rata Rp 1 juta per titik lampu.

Sementara itu pekerjaan sesuai surat edaran dari Dinas PU Cipta Karya Rp 4,7 juta per titik lampu, Eronisnya oleh desa, Proyek itu dianggarkan dari dana Desa.

Menurut Salah satu Kades, Rekanan biar mudah, kami dikasih Rp 1 juta, tapi tidak sepenuhnya fee, dikarenakan kami harus bayar PPN, PPH biaya pembuatan SPJ dan BOP, Kami terima Rp 350 ribu/titik lampu.

Baca Juga:  Kapolsek Sawan Hadiri Undangan Acara Pembukaan Fessensaw( Festival Seni Sawan) ke 3

Hari terakhir fee yang diterima oleh para kades itu membuat mereka tidak bisa tidur nyentak. Itu setelah adanya penyelidikan dugaan gratifikasi pemasangan LPJU yang dilakukan Kejari Mojokerto. Puluhan kades pun berbondong-bondong mengembalikan fee tersebut ke kas desa masing-masing, dab bukti pengembalian itu lah yang mereka tunjukkan ke kejaksaan.

inisiatif untuk mengembalikan uang masih Rp 2,273 miliar, dan baru 98 desa yang mengembalikan,” saat itu.

Dia meminta agar ratusan kades lainnya yang merasa menerima fee proyek agar segera melakukan pengembalian. “Semua sudah kami sampaikan, bagi yang tidak mengembalikan, risiko ditanggung sendiri, terang kades kepada Wartawan.

Kepada Wartawan, Kasi Intel Kejari Mojokerto Oktario Hutapea mengatakan, menghargai inisiatif para kades yang bersedia mengembalikan kerugian negara, dan menegaskan tidak akan menutup penyelidikan kasus ini.

Pengembalian uang negara tidak menghapus perbuatan, hanya saja dalam proses penegakkan hukum, banyak aspek yang kami lihat. Harus memenuhi keadilan, kemanfaatan. Makanya kami sebagai lembaga penegak hukum memberikan pembinaan,” jelasnya.

Baca Juga:  Kapolsek Tejakula Pimpin Langsung Pemeriksaan Kendaraan Bermotor 

Langkah pembinaan ini, tambah Okta, ditempuh kejaksaan bukan tanpa alasan. Menurut dia, gratifikasi berupa fee proyek itu diterima para kades lantaran belum memahami risiko hukum.

“Saat ini masih kami dalami, kami verifikasi lagi tiga data yang kami dapatkan dari rekanan, dari PU dan desa,” tandasnya.

Ketua Umum NGO HDIS, Seperti Akrobat Hukum ini, terangnya.

Kejadian pada hari rabu tanggal 16 Agustus 2017, itu terjadi akrobat hukum oleh Aparat Penegak Hukum di Mojokerto, tambahnya NGO HDIS.

Uang Gratifikasi atau Fee atau Suap Proyek LPJU Desa yang telah diterima oleh para Kades dari Para Rekanan Pelaksana Proyek dikembalikan ke Kas Desa, dab bukti Pengembaliannya via Bank Jatim diserahkan dan diterima oleh Kejaksaan Negeri Mojokerto.
Yang telah mengembalikan uang haram itu aman, bebas dari jeratan hukum. Yang tidak mau mengembalikan akan “dibinasakan” melalui proses hukum dikejaksaan, karena menolak dibina. (Priya).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *