NGO – HDIS, Mintak Kapolres Tuban Sikapi Galian C Dugaan Tidak Mengantongi IUP – OP.

 

Detikkasus.com | Propinsi Jatim – Kabupaten Tuban – Tambang dan Pertambangan bila pengelolaannya tidak terstruktur dan Tanpa adanya pembinaan yang resmi sesuai Perda pasti memunculkan dampak yang kurang bagus, sebagaimana dengan
Maraknya tambang ilegal yang berkedok tambang rakyat yang merajalela di Kabupaten Tuban, pemerintah dan aparat penegak hukum Terkesan hanya bisa menutup mata dan telinga begitu disebutnya kata tambang rakyat.

Tonton Videonya: Galian C Di Tuban Dugaan Tidak Mengantongi IUP – OP.

Hal ini di buktikan sudah hampir dua tahun berjalan adanya informasi dari masyarakat dengan adanya kegiatan penambangan tanah galian C yang berlokasi di dusun sendang kulon desa Menyunyur kecamatan Grabagan Kabupaten Tuban dengan bentuk tanah Klei yang sesuai informasi dari masyarakat dan sopir di sekitar tambang adalah milik seorang pengusaha bernama Mbah men Warga Desa Banjaragung Kecamatan Rengel Tuban.

Salah seorang sopir truk yang saat itu berada di lokasi penggalian tambang saat di konfirmasi , Minggu 15/07/2018, membenarkan bahwa tambang tersebut di kelola oleh mbah men dan tanah tersebut di kirim ke pabrik KDI Karang pilang  Surabaya ,bahkan  sudah hampir 2 tahun tambang tersebut berjalan.

Baca Juga:  Lumpuh Menaun, Warga Pekuwon ini Terima Kado Bhabinkamtibmas Polsek Rengel

Di Kabupaten Tuban sendiri ada puluhan tambang batu kapur yang dikatakan tambang rakyat, tapi pengerjaanya masih menggunakan mesin serkel salah satu contoh tambang batu kapur yang ada di dusun gembong dan rengel ,jaten cilik dan kebanyakan pengusahanya dari luar wilayah kecamatan tersebut .

Sampai saat ini belum ada tindak lanjut dari penegak hukum atau pemerintah daerah untuk mengatasi hal tersebut,karena banyak pula dari penambang yang mengatakan bahwa para pengusaha tambang sudah berupaya untuk mengajukan izin tapi pemerintah daerah mempersulit prosesnya.entah dengan dasar atau alasan apa para penambang mengaku tidak tahu dan tidak di beritahu.

Sebagai kota termiskin no 5 Kabupaten/Kota se-Jawa timur , Kabupaten Tuban mempunyai Kekayaan Alam yang melimpah, andai saja bisa ada pengelolaaan khusus terkait tambang sebagai APBD, disamping adanya pabrik -pabrik besar berskala Nasional dan Internasional yang bisa menjadi hasil pajak pendapatan pemerintah daerah, tetapi sayangnya Pemerintah Daerah Kabupaten Tuban terkesan pura pura nggak tanggap akan masalah ini”Keluh Basman pradalbo, Pemerhati Lingkungan Pantura.

Baca Juga:  Dandim Tuban Ajak Perwiranya Gowes

Supriyanto Als Priya Ketua Umum NGO HDIS: Menuturkan: Setiap Pengusaha Tambang Galian C yang menggunakan alat berat wajib mengantongi Izin Izin Usaha Operasi Produksi (“ IUP OP ”) Batubara; (ii) pemegang IUP K OP untuk Pengangkutan dan Penjualan; dan / atau (iii) Pemegang izin sementara untuk melakukan kegiatan pengangkutan dan hasil atas mineral.

Pengertian Pertambangan dalam Undang-Undang No. 4 tahun 2009 Pasal 1 Ayat 1 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara memiliki arti “Pertambangan adalah sebagian atau seluruh tahapan kegiatan dalam rangka penelitian, pengelolaan dan pengusahaan mineral atau batu bara yang meliputi penyelidikan umum, eksplorasi, studi kelayakan, kontruksi, penambangan, pengolahan dan pemurnian, pengangkutan dan penjualan serta kegiatan pasca tambang. Pengertian izin disini adalah izin untuk melakukan usaha pertambangan sebagaimana diatur dalam UU No. 4 tahun 2009, yang dikeluarkan oleh pejabat berwenang yaitu Bupati/Gurbernur/Menteri sesuai Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) yang menjadi kewenangannya masing-masing”.
Sebagaimana telah diketahui di atas bahwa Negara mempunyai hak menguasai atas bumi, air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya termasuk tambang.

Baca Juga:  Ganti Senam dengan Kerja Bakti, Pasca Haul Sunan Bonang

Berdasarkan hal tersebut setiap orang yang akan melakukan pertambangan aturan mainnya wajib meminta izin terlebih dahulu dari Negara/Pemerintah, Lebih lanjut apabila terjadi kegiatan penambangan pelakunya tidak memiliki izin, maka perbuatannya merupakan tindak pidana yang diatur dalam Pasal 158 UU No. 4 tahun 2009 tentang Pertambangan[4] yang berbunyi “Setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa IUP, IPR atau IUPK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37, Pasal 40 ayat (3), Pasal 48, Pasal 67 ayat (1), Pasal 74 ayat (1) atau (5) dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp 10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah)”. (Her)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *