Supriyanto als Priya Ketua Umum NGO HDIS, Menyikapi Kasus Normalisasi di Bibir Sungai Brantas di Baureno Kecamatan Jatirejo dan Karangkuten Gondang – sampai saat ini Belum Selesai oleh HUKUM, padahal Ini Fakta pelanggaran.
Dokumentasi Foto – Detik Kasus/ Jejak Kasus – Ratusan Warga Hentikan Paksa Empat Proyek Normalisasi Sungai Proyek Normalisasi tahun 2016 – 2017
Mabes Polri – Polda Jatim – Polres Mojokerto, www.jejakkasus.info – Kamis 28 September 2017 menindaklanjuti berita beberapa bulan lalu, Ratusan warga Desa Baureno dan Sumberagung menutup paksa empat proyek normalisasi anak Sungai Brantas di Kecamatan Jatirejo dan Gondang, Senin (30/1/2017).
Warga juga mengeluarkan paksa 7 alat berat (ekskavator) yang sedang digunakan mengeruk bebatuan sungai. Mereka memluai aksinya dengan berorasi di jembatan Dusun Kletek, Desa Baureno, Kecamatan Jatirejo.
Didalam melakukan orasi, warga meminta aktivitas normalisasi sungai yang berjarak sekitar 100 meter dari jembatan Kletek segera dihentikan. Puluhan anggota polisi, TNI dan Satpol PP menjaga aksi warga.
“Kami menutup paksa penambangan batu di sungai karena proyek ini mencuri aset negara dan tanah warga. Normalisasi sungai hanya kedok untuk menggali batu sungai,” kata Samsul Bahri, koordinator aksi kepada wartawan di lokasi.
Aksi ratusan warga ini membuat sejumlah pekerja di proyek normalisasi tak berkutik. Mereka terpaksa menuruti kemauan warga membawa keluar alat berat dari lokasi proyek. Begitu pula puluhan petugas keamanan hanya bisa menyaksikan aksi sepihak warga.
Adanya hal di atas, Ratusan warga melanjutkan aksi serupa di tiga proyek normalisasi sungai lainnya antara lain Lokasi Dusun/Desa Jetis, Kecamatan Jatirejo, sebuah alat berat terlihat meninggalkan lokasi proyek saat warga datang.
Warga pun mendatangi lokasi ke tiga di Dusun Sukomangu, Desa Karangkuten, Kecamatan Gondang. Tanpa perlawanan dua alat berat dikeluarkan paksa oleh warga dari lokasi proyek normalisasi sungai.
Sementara di lokasi proyek Desa Sumberagung, Kecamatan Jatirejo, dua alat berat ditinggalkan operatornya saat ratusan warga datang. Sampai saat ini warga bertahan di lokasi sembari mencari operator untuk memindahkan dua alat berat tersebut. Dengan begitu, 7 alat berat dikeluarkan paksa oleh warga dari 4 lokasi proyek normalisasi.
Samsul menjelaskan, aksi ratusan warga ini menyusul sikap Pemkab Mojokerto yang tak menggubris tuntutan warga agar menghentikan proyek normalisasi.
4 proyek normalisasi anak sungai Brantas yang digulirkan Dinas PU Pengairan Kabupaten Mojokerto, ilegal. Sesuai Pasal 79 PP 38 Tahun 2011 tentang Sungai, proyek normalisasi sungai tak boleh melibatkan pihak ketiga. Namun, dalam praktiknya Dinas PU Pengairan menunjuk pelaksana perorangan, Faizal Arif, warga Desa/Kecamatan Jatirejo.
Hal itu sesuai surat kontrak kerjasama yang dibuat Dinas PU Pengairan dengan Faizal tertanggal 3 Oktober 2016. Kerjasama normalisasi sungai yang seharusnya berakhir 31 Desember 2016 itu, sampai saat ini masih berjalan. Diperparah lagi dengan adanya surat dari Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Brantas yang menyatakan Pemkab Mojokerto tidak berwenang melakukan normalisasi di anak sungai Brantas.
Seperti yang di ungkap di pemberitaan, Surat jawaban dari BBWS Brantas ke kami tegas menyebutkan tidak pernah memberikan rekomendasi kepada Pemkab Mojokerto untuk melakukan normalisasi anak Sungai Brantas,” ungkapnya.
Berjalannya Proyek penggalian bebatuan sungai berkedok normalisasi, tambah Samsul, tak lepas dari tidak tegasnya aparat penegak hukum, yakni Polres dan Kejaksaan Negeri Mojokerto. Padahal, pelaksana proyek tersebut diduga menjarah bebatuan sungai yang merupakan aset negara untuk dijual ke PT Musika, perusahaan pemecah batu milik keluarga Bupati Mustofa Kamal Pasa (MKP).
Batu dijual ke PT Musika, milik keluarga Bupati MKP. Satu titik proyek kalau menggunakan dua alat berat, rata-rata menghasilkan 150 rit (dump truk), harganya Rp 45 ribu per rit,” tegasnya.
Sementara dikonfirmasi terpisah, Kabag Humas dan Protokol Pemkab Mojokerto, Alfiah Ernawati mengatakan, pihaknya akan berkoordinasi dengan instansi terkait untuk meluruskan masalah perizinan proyek normalisasi.
Proyek ini Anggaran APBD, untuk kepentingan masyarakat juga supaya pengairan sawah lancar. Terkait kewenangan normalisasi akan kami koordinasikan dengan instansi terkait,” tandasnya.
Ini kalkulasi hasil normalisasi di wil Mojokerto sumber bendahara normalisasi
1). Jati Ombo November – Januari.
Perhari = 90 rit x 12 ton = 1.080 x 48.000 = 51.840.000,-
Hitungan 1 bulan = 51.840.000 x 30 = 1.555.200.000,- x 4 bulan = 6.220.800.000,-.
2). Kletek sama.
3). Bagen November – Januari.
Perhari minim 80 rit.
80 x 12 ton = 960 ton x 48.000 = 46.080.000,-.
Perbulan = 46.080.000 x 30 = 1.382.400.000,-.
Aktifitas selama 3 bulan = 1.382.400.000 x 3 = 4.147.200.000,-.
4). Tawar (Sungai Pikatan).
Mulai Okt – Des.
Sehari minim 90 rit.
Perhari = 90 rit x 12 ton = 1.080 x 48.000 = 51.840.000,-
Hitungan 1 bulan = 51.840.000 x 30 = 1.555.200.000,-
Normalisasi Oktober – Desember = 3 bulan.
1.555.200.000,- x 3 bulan = 4.665.600.000.
5). Sungai Sukomangu Desember – Jananuari
Perhari 90 rit.
Perhari = 90 rit x 12 ton = 1.080 x 48.000 = 51.840.000,-
Hitungan 1 bulan = 51.840.000 x 30 = 1.555.200.000,-
Kegiatan selama bulan Desember sampai dengan bulan Januari, 2 bulan 1.555.200.000 x 2 = 3.110.400.000,- (PR14).
Baca juga di Jejak Kasus : 4 Proyek Normalisasi Tahun 2016 – 2017 di Bibir Sungai Brantas di Baureno Kecamatan Jatirejo dan Karangkuten Gondang – Belum Selesai oleh HUKUM. http://www.jejakkasus.info/2017/09/4-proyek-normalisasi-tahun-2016-2017-di.html
Tonton Video 1.
Video 4 Proyek Normalisasi tahun 2016 – 2017 di Baureno Kecamatan Jatirejo dan Kecamatan Gondang belum usai oleh penegak Hukum.
https://youtu.be/PEhxCtj5woM
Tonton Video II. Kasus 4 Proyek Normalisasi Tahun 2016 – 2017 di Baureno Jatirejo dan Gondang Mojokerto Belum Ada Titik Terang dari HUKUM. – https://detikkasus.com/kasus-4-proyek-normalisasi-tahun-2016-2017-di-baureno-jatirejo-dan-gondang-mojokerto-belum-ada-titik-terang-dari-hukum/