Baca berita sebelumnya: dan ikuti edisi berikutnya:
Indonesia, Propinsi Jatim – Kabupaten Mojokerto, detikkasus.com – Semua kegiatan yang bersumber dan tertuang dalam APBDes Desa Manteng Kecamatan Jatirejo Kabupaten Mojokerto Tahun 2017, Diduga di kuasai oleh Oknum (Sekdes) Supendik.
Tim NGO HDIS dan Jejak Kasus menemukan indikasi beberapa pelanggaran sebagai akibat penyalagunaan wewenang, yang dilakukan oleh Sekdes dan bendahara Desa, mulai perencanaan diduga telah di kendalikan oleh Sekdes dan Bendahara Desa.
Sehingga bisa menimbulkan kerugian Negara, Rawan Mark up kerja, Tim NGO HDIS dan Jejak Kasus telah menerima aduhan masyarakat bahwa Tim pelaksana kegiatan cuma dipakai atau nama saja dan telah di konfirmasi yang bersangkutan itu membenarkan.
Hasil ivestigasi pada tanggal 30-31-07-2017, tepat hari minggu dan senen, terhadap beberapa tokoh Masyarakat, Perangkat Desa Manteng dapat disimpulkan adanya dugaan pelanggaran amanat UU Desa perka LKPP no. 22 tahun 2015.
Kegiatan Swakelola di Desa pada prinsipnya di laksanakan dengan aturan sebagai berikut: 1. Memaksimalkan penggunaan maksimal atau bahan dari wilayah setempat, 2. Dilaksanakan secara gotong royong dengan melibatkan partisipasi Masyarakat setempat, 3. untuk memperluas kesempatan kerja, 4. untuk pemberdayaan Masyarakat setempat, 5. Harus transparan, Akumtabel, Aturan aturan diatas tidak digunakan Di Desa Manteng.
Akibat penyalah gunaan wewenang Jabatan yang diduga di lakukan oleh Sekdes dan Bendahara Desa, salah satunya pembangunan Gedung PAUD, yang di kerjakan oleh orang luar Desa, yang bayar upah atau gaji itu pun lansung Sekdes, belaja bahan juga Sekdes, sementara TPK tidak dilibatkan dan tidak menerima Dana dari bendahara Desa.
Sedangkan bendahara Desa juga merangkap sebagai bendahara Desa, Karena semua kegiatan, penyerahan Dananya di tarik ke Sekdes untuk di belanjakan tanpa ada yang mengontrol.
Kades dan BPD semua pernah melakukan peneguran kepada Sekdes dan mengingatkan tapi tidak di tanggapi serius oleh Sekdes, tim Jejak Kasus, LSM FKI.I dan NGO HADIS segera melangka lebih lanjut untuk melaporkan ke INSPEKTORAT, DPR, Dan Dinas Pemberdayaan Masyarakat Pemkab Mojokerto.
NGO HDIS berharap Dinas terkait segera turun untuk mengkroscek dan menindak lanjuti adanya dugaan Penyalahgunaan Wewenang, Dan pelanggaran pelanggaran lainya yang terjadi di Desa Manteng Kecamatan Jatirejo Kabupaten Mojokerto, karena hal ini bisa mengakibatkan kerugian Negara dan Keresahan di Masyarakat. Ujar Supriyanto Ketua NGO HDIS. (Tem).