Terkait sampah masyarakat atau judi sabung ayam kalangan yang di duga milik hendro warga sugihwaras kecamatan Bagor Kabupaten Nganjuk, Polisi belum menindak Hendro atas tindakannya yang melanggar hukum perjudian.
Ketua Umum GO HDIS Supriyanto dan Supoyo Ribut Biyantoro Ketua Umum HDL, tidak menerimakan adanya fitnah yang di lakukan oleh Hendro Bos Judi Sabung Ayam dan Dadu.
Berita sebelumnya:
Usai Dilaporkan Jejak Kasus, Kalangan Judi Sabung Ayam Milik Hendro Lokasi Sugihwaras di Sidak Polres Nganjuk, Baru Muncul Berita Fitnah di Pojok Kiri Dan Faktualnews.co
Berita laporan informasi Jejak Kasus Ke Polres Nganjuk sebelum kejadian Polres Nganjuk Sidak.
2 Tahun Judi Sabung Ayam Dan Dadu diduga Kalangan Milik Hendro Lokasi di Pekarangan Belakang Rumah Mbak Ras Dusun Sugihwaras Bagor.
Mabes Polri – Polda Jatim – Polres Nganjuk, www.jejakkasus.info – Senin 10 Juli 2017, Menindaklanjuti hasil temuan data Jejak Kasus di lapangan yang di peroleh pada hari minggu 2 juli 2017, tentang maraknya Mafia Perjudian Sabung Ayam dan Dadu di TKP – tempat kejadian perkara di Tanah Pekarangan Milik Mbak Ras alamat Dusun Sugihwaras Desa Sugihwaras Kecamatan Bagor Kabupaten Nganjuk Propinsi Jawa-timur.
Saat Jejak Kasus Mengkonfirmasi salah satu warga setempat, permainan judi sabung ayam dan dadu tanah tersebut di kelolah oleh saudara Bapak Hendro Warga Sugihwaras.
Hendro telah menyewa pekarangan Mbak Ras untuk di jadikan lahan perjudian, dan sudah berjalan 2 tahun, terangnya, kepada Jejak Kasus.
Masih keterangan Warga: Kalangan perjudian hampir setiap hari beraktifitas mas, apalagi kalau hari sabtu dan minggu, sangat ramai, tambahnya.
Supriyanto alias Priya Ketua Umum NGO HDIS menerangkan:
Perjudian adalah tiap-tiap permainan, dimana pada umumnya kemungkinan mendapatkan untung tergantung pada peruntungan belaka, juga karena pemainnya lebih terlatih atau lebih mahir.disitu termasuk segala pertaruhan tentang keputusan perlombaan atau permainan lain-lainnya yang tidak dibedakan antara mereka yang turut berlomba atau bermain, demikian juga segala pertaruhan lainnya.sedangkan perjudian sabung ayam itu sendiri adalah permainan adu 2 ayam dalam 1 arena. Biasanya ayam yang di adu hingga salah satu kabur atau kalah. Bahkan hingga mati.di dalam kasus pemidanaan bagi pelaku perjudian maka pelaku dapat dijerat dengan pasal 303 KUHP
PASAL 303 KUHP Tentang PERJUDIAN
(1) Diancam dengan pidana penjara paling lama sepuluh tahun atau pidana denda paling banyak dua puluh lima juta rupiah, barang siapa tanpa mendapat izin:
1. dengan sengaja menawarkan atau memberikan kesempatan untuk permainan judi dan menjadikannya sebagai pencarian, atau dengan sengaja turut serta dalam suatu perusahaan untuk itu;
2. dengan sengaja menawarkan atau memberi kesempatan kepada khalayak umum untuk bermain judi atau dengan sengaja turut serta dalam perusahaan untuk itu, dengan tidak peduli apakah untuk menggunakan kesempatan adanya sesuatu syarat atau dipenuhinya sesuatu tata-cara;
3. menjadikan turut serta pada permainan judi sebagai pencarian
(2) Kalau yang bersalah melakukan kejahatan tersebut dalam menjalakan pencariannya, maka dapat dicabut hak nya untuk menjalankan pencarian itu.
(3) Yang disebut permainan judi adalah tiap-tiap permainan, di mana pada umumnya kemungkinan mendapat untung bergantung pada peruntungan belaka, juga karena pemainnya lebih terlatih atau lebih mahir. Di situ termasuk segala pertaruhan tentang keputusan perlombaan atau permainanlain-lainnya yang tidak diadakan antara mereka yang turut berlomba atau bermain, demikian juga segala pertaruhan lainnya.
Kejahatan perjudian yang terdapat dalam Pasal 303 KUHP mengandung unsur tanpa izin. Pada unsur tanpa izin inilah melekat sifat melawan hukum dari semua perbuatan dalam lima macam kejahatan mengenai perjudian itu. Artinya tidak adanya unsur tanpa izin, atau jika telah ada izin dari pejabat atau instansi yang berhak memberi izin, semua perbuatan dalam rumusan tersebut hapus sifat melawan hukumnya, sehingga tidak dipidana.
Sangat Eronis jika permaian tersebut di biarkan.
Usai kalangan judi sabung ayam di sidak Polres Nganjuk, muncul staetmen Hendro di Pojok Kiri online selasa 11 juli 2017 dan di koran Pojok Kiri 12 Juli 2017 dan di online faktualnews.co hari rabu tanggal 12 juli 2017, dengan isi berita fitnah katanya hendro, Pimpinan Redaksi Jejak Kasus, mengaku Resmob Polda Jatim dan sering peras warga nganjuk.
Padahal Pimpinan Redaksi Jejak Kasus hanya sekali masuk kalangan Judi Sabung Ayam milik hendro, tidak bertemu hendro, tidak kenal Hendro dan tidak pernah komunikasi baik bertatap muka maupun lewat telphone, ketemu dengan hendro saja tidak pernah, kok hendro memberikan staetmen katanya Pimpinan Redaksi Jejak Kasus mengaku Polisi Resmob Polda Jatim.
Jadi Menurut Pimpinan Redaksi Jejak Kasus Bang ilyas, isi berita di Pojok Kiri online maupun Cetak dan faktualnews.co online salah.
Upaya Supriyanto alias ilyas kamis 13 juli 2017 datang ke Direskrimum Polda Jatim dan di kordinasikan ke Bagian Syber Crime, selanjutnya Bagian Cyber Crime mengarahkan ke Dewan Pers untuk Dumas terkait sengketa Pers, pasalnya Oknum wartawan Pojok Kiri dan Faktualnews.co tidak ada konfirmasi memberitakan hal tuduhan. Bersambung. (Priya).