Detikkasus.com | Terkait dugaan penyelewengan Rehabilitasi kantor camat Tanjung Beringin Yang dikucurkan pihak Dinas PUPR (pekerjaan umum dan penataan ruang ) Sergai yang diketahui dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) tahun 2017 lalu senilai Rp.200 juta (dua ratus juta rupiah) yang baru baru ini heboh dikalangan masyarakat dan mencuat di beberapa media masih belum ada respon dari pihak yang berkompeten.Dugaan penyelewengan dan penyalahgunaan anggaran tahun 2017 rehabilitasi kantor camat Tanjung Beringin tersebut yang diduga kuat telah di sunat oleh oknum yang tidak bertanggung jawab serta diduga dijadikan ajang korupsi berjamaah.ketika dikonfirmasi camat Tanjung Beringin Drs Zulfikar mengatakan pekerjaan sudah selesai sesuai jadwal yang telah ditentukan tepatnya di bulan Agustus,dan yang mengerjakan pemborong berinisial B silahkan tanya sama dia,kalau pekerjaan Dinas PUPR sekitar bulan Desember, kalau dana kecamatan hanya pengecatan dan perbaikan atap saja, jelasnya.Camat Zulfikar menegaskan kalau dana PUPR silahkan tanya kepemborong yaitu inisial B,dia yang mengerjakan semua Nya dan lebih jelas lagi silahkan kedinasan PUPR,terang nya.
NGO HDIS (Non Government Organisation HAM Demokrasi Ibu Pertiwi Supremasi Hukum) Sergai akan mengambil langkah hukum dan melaporkan kepada pihak yang berwenang Di Kejari Sergai.Saat ditemui Ketua NGO HDIS Aswad Sirait mengatakan bahwa dirinya bersama Tim akan melaporkan terkait dugaan penyalahgunaan Rehabilitasi Kantor Camat tersebut.Aswad Sirait menambahkan dalam waktu dekat ini kami secepatnya akan melaporkan dugaan penyalahgunaan dan penyelewengan kepada pihak Kejari Sergai, ungkapnya.(@$)