Ngaku Polisi, Pelaku Pencurain Dengan Kekerasan Dibekuk Sat Res Polres Tulangbawang – Lampung.

Mabes Polri – Polda Lampung, Detikkasus.com – Satuan Reskrim Polres Tulangbawang menangkap tiga polisi gadungan; JU (30), PA (27), dan AB (38), tersangka pencurian dengan kekerasan (curas) di Rumah Makan Tadila Tiyuh Cahyorandu, Kecamatan Pagardewa, Kabupaten Tulangbawang Barat.

JU merupakan warga lingkungan Gunungsakti, Kelurahan Menggala Selatan, Kecamatan Menggala sekitar pukul 06.00 WIB, di kontrakannya. “Sedangkan PA dan AB, merupakan warga Kampung Gunungagung, Kecamatan Terusannunyai, Kabupaten Lampung Tengah. Keduanya ditangkap pukul 15.00 WIB di rumahnya,” kata Kasat Reskrim AKP Donny Kristian Bara’langi, Selasa (16/1/2017).

Dia juga mengatakan para tersangka ditangkap berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/14/I/2018/Polda Lpg/Res Tuba tanggal 13 Januari 2018, dengan korban Ari Sudarwoto (29), warga Tiyuhkarta Raharja, Kecamatan Tulangbawang Udik, Tulangbawang Barat. Akibatnya, korban mengalami kerugian satu unit sepeda motor Yamaha Vixion warna hitam F-6579-YL dan 1 unit sepeda motor Yahama Mio Soul GT warna merah yang semuanya ditaksir seharga Rp15 juta.

Baca Juga:  Layani Giat Masyarakat Berlalulintas di Depan Tugu Tri Yuda Sakti.

AKP Donny Kristian Bara’langi menjelaskan, tersangka JU dan PA mengaku sebagai anggota kepolisian dan memberhentikan kendaraan yang sedang dikendarai korban Ari Sudarwato beserta saksi Urpan (20) saat melintas di depan Rumah Makan Tadila. Kemudian, tersangka JU dan PA membawa korban dan saksi ketempat yang sepi dan gelap.

Setelah sampai di tempat tersebut, sepeda motor dan handphone milik korban beserta saksi diambil oleh tersangka JU dan PA dengan mengancam bahwa kaki korban dan saksi akan ditembak. “Pelaku JU dan PA dalam melakukan aksi kejahatannya mengaku sebagai anggota kepolisian, lalu mengecek surat-surat kendaraan yang dibawa oleh korban dan saksi,” kata dia.

Baca Juga:  Pawas Berikan APP Dalam Rangka Pelaksanaan Tugas

Serta, mengatakan bahwa surat-surat kendaran tersebut tidak sesuai dengan sepeda motor yang dibawa korban beserta saksi. Tersangka JU dan PA juga mengatakan bahwa korban dan saksi adalah pelaku sindikat pencurian kendaraan bermotor dari Pulau Jawa serta mengancam akan menembak kaki korban beserta saksi. “Karena korban dan saksi ketakutan, tersangka JU dan PA dengan mudah dan leluasa melakukan aksi kejahatan mereka,” kata dia.

Kemudian, kata dia, dari hasil pengembangan penangkapan terhadap tersangka JU dan PA, aparat berhasil menangkap tersangka AB sebagai penadah sepeda motor hasil kejahatan. Dan dari tangan tersangka berhasil diamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Yamaha Vixion warna hitam F-6579-YL, satu unit sepeda motor Yahama Mio Soul GT warna merah, satu unit handphone merk Aldo warna hitam dan satu unit handphone merk Samsung Galaxy J3 warna putih milik korban dan saksi.

Baca Juga:  Memakai Batas Wilayah, Siswa Enggan Masuk Sekolah

Saat ini para tersangka sudah ditahan di Mapolres Tulangbawang untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya tersangka JU dan PA akan dijerat Pasal 365 ayat (2) KUHPidana tentang pencurian dengan kekerasan diancam dengan pidana penjara paling lama 12 tahun. “Dan untuk tersangka AB akan dijerat dengan pasal 480 KUHPidana tentang penadahan barang hasil kejahatan diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun,” Tutup AKP Donny. (Sumber Humas: JK- Bambang).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *