Indonesia – Propinsi Jatim – Kabupaten Banyuwangi, Detikkasus.com – Senin, 28/08/2017, Nasib apes menimpa Bunga (14). Dia digagahi Zainul Hadi (30) warga Jl Wijaya Kusuma Kelurahan Penataban Kecamatan Giri yang mengaku bernama Sandi Pratama dan masih bujang.
Dia berhasil memperdaya Bunga (14) warga Dusun Gumuk Candi Desa dan Kecamatan Songgon. Hingga berhasil menyetubuhi hingga berkali-kali bocah tamatan SD itu.
Tersangka ditangkap anggota Polsek Songgon di Kecamatan Asembagus saat bekerja di sebuah proyek jalan pada hari Kamis lalu sekitar pukul 10.00 Wib.
Zainul ditangkap karena laporan keluarga korban yang tidak terima anaknya menjadi budak nafsu setan tersangka yang ternyata masih mempunyai seorang istri.
Anggota Reskrim Polsek Songgon bergerak cepat melakukan penyergapan tersangka berdasarkan pengakuan korban yang menceritakan perjalanan asmaranya yang kini telah menghancurkan masa depan dirinya itu berawal tahun 2016 lalu setelah berkenalan dengan tersangka.
Saat Pria yang sudah beristri tersebut kepincut atas kemolekan bunga saat bekerja sebagai kuli proyek pengaspalan jalan yang berada disekitar rumah korban dan mengaku bernama Sandi Pratama dan masih bujang.
Selanjutnya, dari perkenalan itu keduanya berpacaran dan dengan segala bujuk rayu tersangka meyakinkan korban akan menikahinya.
Sehingga korban yang mulai kesengsem asmara mulai terlena sehingga saat pria bejad itu menyetubuhi korban di kebun kopi di dekat rumah korban, gadis yang tidak melanjutkan sekolahnya tersebut akhirnya terpaksa rela di goyang di ladang.
“Tidak hanya itu, untuk terus melancarkan aksinya, saat korban berada di Pondok Pesantren tersangka juga sering mengunjunginya dengan membawakan makanan,” ujar Aiptu Subakti selaku Kanit Reskrim Polsek Songgon.
Demikian juga, perbuatan nekad tersangka yang kadung cinta keseriusanya itu ditunjukan ke keluarga korban. Lagi lagi tersangka dengan modus bujangnya sering datang kerumah korban.
Hingga, pasca korban dibawa tersangka selama lima hari ke Situbondo dan disanalah kembali korban disetubuhi sampai beberapa kali.
“Tanggal 18 korban dibawa tersangka ke Situbondo dan sempat di setubuhi berulang kali. Hingga tanggal 22 korban disuruh pulang naik bus, selanjutnya kita lakukan lidik di Asembagus dan menangkap tersangka,” ujar Bakti lagi.
Berikut barang bukti tersangka diamankan di Mapolsek Songgon, kini pelakd du tindak pidana perlindungan anak di bawah umur itu masih mendalami penyidikan Polisi. ( TEAM ).
TEDDY.SH.PERWAKILAN JAWA-BALI.