Bangka-Belitung | Detikkasus.com –
Nelayan Mengancam Wartawan dengan Parang Saat Meliput Tambang Ilegal di Belembang Bakik
Aksi Brutal Nelayan di Belembang Bakik: Ancaman Parang terhadap Wartawan
Wartawan Diancam Parang oleh Nelayan Saat Liput Tambang Ilegal di Bangka Barat
Intimidasi Wartawan: Nelayan Ancam dengan Parang di Tengah Liputan Tambang Ilegal
Parit Tiga – Kasus intimidasi terhadap wartawan kembali mencuat di Kabupaten Bangka Barat. Seorang nelayan bernama Herman diduga mengancam seorang wartawan berinisial M dengan sebilah parang saat M menjalankan tugas peliputan di kawasan tambang ilegal jenis tawer (PIP) di perairan Belembang Bakik, Kecamatan Parit Tiga.
Peristiwa ini terjadi pada Kamis, 29 Agustus 2024, ketika M bersama beberapa rekan wartawan lainnya mengunjungi lokasi untuk mendokumentasikan aktivitas tambang yang sudah lama beroperasi secara ilegal di wilayah tersebut.
Menurut keterangan M, insiden tersebut bermula ketika rombongan wartawan tiba di pesisir pantai Belembang Bakik. Saat itu, mereka berencana untuk mengabadikan kondisi tambang ilegal yang kerap kali merusak ekosistem laut setempat.
Namun, upaya mereka tiba-tiba dihalangi oleh Herman, seorang nelayan setempat yang diduga terlibat dalam kegiatan tambang tersebut. Herman, yang saat itu tampak emosi, mendekati M dengan membawa sebilah parang dan mengancam akan melukai wartawan tersebut jika terus mengambil foto.
“Saya diancam pakai parang oleh nelayan itu. Pelakunya ada di foto, dan dia mengacungkan parang seolah ingin menebas kami berdua,” ungkap M kepada penulis.
M menambahkan bahwa ia sudah melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Jebus, dan Kapolsek Jebus langsung turun ke lokasi untuk mengecek situasi.
Kejadian ini menambah daftar panjang intimidasi terhadap wartawan yang tengah menjalankan tugas jurnalistik di lapangan.
Tindakan Herman dianggap sebagai bentuk penghalangan terhadap kerja pers, yang merupakan pelanggaran serius menurut Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers (UU Pers). Pasal 18 ayat (1) UU Pers secara tegas menyatakan bahwa setiap orang yang menghalangi wartawan dalam melaksanakan tugas jurnalistik dapat dikenakan pidana penjara hingga 2 tahun atau denda paling banyak Rp500 juta.
Menyikapi peristiwa ini, M mengharapkan aparat penegak hukum di Bangka Barat segera menindaklanjuti laporannya.
“Saya minta kepolisian segera menangkap pelaku nelayan yang mengacungkan parang kepada wartawan sesuai hukum yang berlaku,” tegas M.
Ia juga mengingatkan pentingnya melindungi kebebasan pers agar kasus serupa tidak terulang lagi kepada rekan-rekan wartawan lainnya di masa depan.
Keberanian Herman dalam mengancam wartawan dengan senjata tajam menunjukkan betapa rentannya situasi yang dihadapi para jurnalis ketika mencoba mengungkap kebenaran di lapangan.
Ini sekaligus menjadi cermin betapa kuatnya pengaruh praktik tambang ilegal di daerah tersebut hingga memicu tindakan kekerasan terhadap siapa saja yang berusaha mengungkapnya.
Tindakan hukum yang tegas terhadap pelaku diharapkan tidak hanya menjadi pelajaran bagi Herman, tetapi juga bagi semua pihak yang berusaha menghalangi tugas wartawan.
Momen ini juga menjadi pengingat bagi semua pihak bahwa tugas wartawan adalah menjalankan fungsinya sebagai pengawas dan pengungkap fakta demi kepentingan publik.
Perlindungan terhadap wartawan harus dijaga dengan baik agar mereka dapat bekerja tanpa rasa takut dan intimidasi.
Saat ini, kasus tersebut masih dalam penanganan Polsek Jebus, dan perkembangan selanjutnya akan menentukan apakah keadilan dapat ditegakkan untuk melindungi kebebasan pers di wilayah Bangka Barat.
(Tiem sembilan detikkasus)