Nekat Jadi Bandar Narkotika, Pasutri di Nagan Raya Ditangkap Polisi

Suka Makmue | Detikkasus.com -Tiim elang Sat-resnarkoba polres nagan raya berhasil menangkap pasangan suami istri (pasutri) karena nekat menjadi bandar narkotika. Bersama mereka juga ikut diamankan barang bukti berupa sabu seberat 10,24 gram.

Pasutri itu adalah GH dan HS. Mereka ditangkap di areal perkebunan sawit milik PT. Socfindo di Gampong Alue Bilie, Kecamatan Darul Makmur, Kabupaten Nagan Raya, Jumat, 20 Januari 2023.

Baca Juga:  Kapolri Instruksikan Jajarannya Bantu Program Pemerintah Turunkan Angka Stunting

Kapolres Nagan Raya AKBP Setiyawan Eko Prasetiya, melalui Kasatres Narkoba Ipda Vitra Ramadani menyebutkan, penangkapan tersebut dilakukan berdasarkan laporan masyarakat yang resah karena kedua pelaku kerap melakukan transaksi narkotika.

Atas laporan itu, Tim Elang Satres Narkoba Polres Nagan Raya langsung ke lokasi dan menangkap pasutri tersebut.

Baca Juga:  Terkait Mantan Kadispora Membuat Laporan Polisi, Ternyata Dugaan Sebatas Surat Tanda Bukti Laporan

“Waktu ditangkap, barang bukti sabu yang dimasukkan kotak lem cina sempat dibuang oleh pelaku ke parit lokasi perkebunan. Namun, sabu seberat 10,24 gram tersebut kembali ditemukan petugas,” ujar Vitra Ramadani, dalam rilisnya, Senin, 23 Januari 2023.

Saat ini, jelas Vitra, pasutri beserta barang bukti berupa narkotika jenis sabu seberat 10,24 gram, satu unit handphone, satu unit sepeda motor, dan satu kotak lem cina diamankan di Polres Nagan Raya untuk diproses hukum.

Baca Juga:  Mayjen TNI Nurchahyanto Pangdam V/Brawijaya Kunker di Kabupaten Ponorogo Jawa Timur

Vitra Ramadani juga meminta masyarakat untuk aktif memberikan informasi bila melihat dan mengetahui adanya pemakai atau bandar sabu untuk ditindak sesuai hukum yang berlaku.

(Mas K Pur-Kaperwil & Rasyidin Kordinator Wilayah Aceh/Bid. Humas Polda Aceh (Pensat)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *