Mabes Polri – Polda Jateng – Polres Kudus-Kabupaten Kudus, Detikkasus.com – Unit Reserse Kriminal Polsek Mejobo menggelandang terduga bandar judi FI (26) warga Kecamatan Bae Kudus. Dari tersangka, polisi menyita barang bukti uang tunai sebesar Rp 1.190.000 dan sebuah HP merk samsung, Jumat (27/10) malam.
Kapolsek Mejobo AKP Mardi Susanto melalui Kanit Reskrim Ipda Bambang Hernoto menjelaskan, penangkapan tersebut bermula saat petugas mendapat informasi akan adanya transaksi tindak judi jenis Togel di pinggir jalan suryo kusumo barat indomaret yang berada di Ds Mejobo.
Menindak lanjuti informasi tersebut, Ipda Bambang bersama anggotanya langsung merespon dengan melakukan penyelidikan. Ternyata benar, Sekitar pukul 20.00 Wib Tim yang dipimpin Kanit Reskrim tersebut tanpa basa-basi langsung melakukan penangkapan terhadap FI.
“Dari terduga pelaku ditemukan Handphone milik pelaku yang terdapat pesan singkat/SMS pesanan angka tebakan yang disertai nominal uang taruhan judi,” ucap Ipda Bambang.
Tidak menunggu lama, malam itu juga FI alias Bobrok digelandang ke Polsek Mejobo guna pemeriksaan lebih lanjut. Akibat perbuatannya itu, tersangka terancam dijerat Pasal 303 kuhpidana tentang perjudian.(Humas Polres Kudus /Dk).