Polda Jateng – Polres Blora, detikkasus.com – Satuan Resese Kriminal Kepolisian Resort Blora, Polda Jateng berhasil mengamankan seorang pencuri kayu jati di hutan milik Perhutani petak 22 dan 30 RPH Sugih, BKPH Boto, KPH Randublatung, turut tanah Ds. Gempol dan Ds Kepoh, Kecamatan Jati, Blora.
Satu pelaku, Ngasiran (57), warga Desa Mendenrejo, Kecamatan Keradenan, Kabupaten Blora ditangkap sekira pukul 16.00 WIB sore tadi di rumahnya. Pelaku diamankan petugas bersama truk, gergraji dan barang bukti 49 kayu jati gelondongan, setelah melakukan lidik atas adanya laporan dari Perhutani.
“Dari aksi pencurian kayu itu, satu orang pelaku berhasil diamankan. Saat ini sudah ditahan dan tengah diperiksa secara intensif oleh penyidik di Polres Blora,” ujar Kapolres Blora AKBP Saptono, Senin (28/08/2017).
Aksi pencurian itu berawal dari adanya laporan dari Perhutani KPH Randublatung ke pihak Kepolisian, bahwa pada pada hari Sabtu tanggal 13 Agustus 2017 sekira pukul 15.15 WIB, petugas perhutani mendapatkan informasi bahwa adanya pengngkutan kayu jati dari dalam hutan.
Setelah dilakukan pengecekan ternyanya benar bahwa di petak 32 RPH, Sugih BKPH Boto, Kec. Randublatung, Blora telah terjadi pencurian kayu jati dengan adanya sisa-sisa tebangan serta adanya beberapa kayu jati yang ditinggalkan pelaku dilokasi tersebut.
Selang waktu 3 (tiga) hari, pada hari Rabu tanggal 16 Agustus 2017, sekira pukul 10.15 WIB, petugas Perhutani juga mendapat informasi bahwa ada mengangkut kayu jati yaitu di petak 30 RPH Sugih BKPH Boto, KPH Randublatung. Setelah di cek ternyata sama, sisa-sisa tebangan dan beberapa kayu jati sudah di posisi ditinggalkan di lokasi.
“Pelaku meninggalkan jejak dengan adanya sisa tebangan dan beberapa kayu kecil yang ditingggalkan di TKP,” ungkap AKBP Saptono.
Kemudian dari pemeriksaan beberapa saksi, diketahuilah pemilik truk pengangkut kayu dan langsung dikembangkan serta dilakukan penyelidikan oleh Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Blora guna pengembangan kasus dan jaringan komplotan pencuri kayu lainnya.
Kasat Reskrim Polres Blora AKP Dwi Herry, S.H, M.H mengatakan setelah dilakukan penggledahan oleh Sat Reskrim Polres Blora bersama Perhutani, ternyata benar pelaku Ngasiran menyimpan glondongan kayu jati tanpa dilengkapi dokumen resmi yang berada di belakng rumahnya.
“Tim kami bersama perhutani langsung menggledah rumah pelaku, ditemukanlah glondongan kayu jati di belakang rumahnya. Setelah dilakukan pengecekan dan pengukuran dari Perhutani ternyata benar. Ukuran diameter kayu jati yang hilang di petak 32 dan 30 KPH Randublatung, sama dengan yang ditemukan dirumah pelaku.” Jelas Kasat Reskrim AKP Dwi Herry.
Selanjutnya, petugas membawa Ngasiran ke Polres Blora. Dalam pemeriksaan, pelaku sempat mengaku kayu itu adalah miliknya yang dibeli dari pohon jati milik warga kampung. Namun, ia tak dapat menunjukkan dokumen kayu jati yang ditebang.
“Atas perbuatannya itu, pelaku terjerat Pasal 82 Ayat 1 dan atau Pasal 84 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan dengan ancaman 5 tahun penjara dan denda Rp2,5 miliar,” pungkas AKP Dwi Herry.
Sumber : Humas Polres Blora
Redaksi Media cetak RadarBangsa & Madia Online www.jejakkasus.info / detikkasus.com. Ciptakan informasi untuk yang terbaik.
Zainul Arifin.
Wa :081 217 614 828