DETIKKASUS.COM | PERHENTIAN RAJA- Orang tua mana yang takkan kesal dan berang ketika anaknya yang masih 11 tahun dicabuli oleh tetangganya sendiri, pelaku ditangkap oleh Polsek Perhentian Raja pada Minggu pagi (27/1/2019) setelah ibu korban melaporkan kejadian ini.
Tersangka kasus pencabulan yang diamankan Pihak Kepolisian ini adalah WD (Lk 25) warga Perumahan Proyek Apeng Desa Pantai Raja Kec. Perhentian Raja Kab. Kampar.
Terungkapnya peristiwa ini berawal pada Minggu dinihari (27/1/2019) sekira pukul 03.45 wib, saat itu kedua orang tua korban sedang berada di kamar dan mendengar anaknya Asiah (6 tahun) bertanya pada kakaknya R (korban) “Kakak tadi digangguin Om WD kan?”.
Mendengar hal itu, pasangan suami istri ini langsung bertanya pada korban, “Kamu diapain tadi sama WD?”. Sambil menangis terisak-isak R menceritan bahwa dirinya tadi dicabuli oleh WD diruang tengah saat nonton TV.
Lebih lanjut disampaikan R kepada ibunya tentang perbuatan tidak senonoh yang dilakukan oleh WD terhadap dirinya.
Tak terima atas perlakuan WD pada anaknya itu, pasangan suami istri ini bersama Ketua RT setempat melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Perhentian Raja.
Setelah menerima laporan ini, Tim Penyidik Polsek Perhentian Raja segera melakukan penyelidikan, serta membawa korban ke RS Bhayangkara Polda Riau untuk dilakukan Visum.
Selanjutnya dilakukan pencarian terhadap WD, pria ini akhirnya ditangkap saat berada disekitar Kolam Pancing Bolang wilayah Desa Pantai Raja, selanjutnya dibawa ke Polsek Perhentian Raja untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Kapolsek Perhentian Raja Iptu Zulfatriano SH saat dikonfirmasi membenarkan kejadian ini, disampaikannya bahwa tersangka WD telah diamankan di Polsek Perhentian Raja untuk menjalani proses hukum lebih lanjut, jelasnya. (arifin)