BOJONEGORO l Detikkasus.com – Satreskrim Polres Bojonegoro berhasil menangkap MIF alias IV (21) warga kelurahan Ledok Wetan, Bojonegoro, Jawa Timur lantaran terbukti melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan (Curat), di sebuah toko alat kelengkapan listrik di Jalan Pemuda Kelurahan Kadipaten Kecamatan/Kabupaten Bojonegoro pada Jumat 24/11/23 lalu.
Diketahui, MF terbukti membobol Toko Imtek Me Store, tempat dia bekerja.
“Modus operandinya, pelaku sengaja membuka gembok toko saat tutup sore hari, malamnya MIF kembali masuk toko mengambil barang-barang,” ungkap Kapolres Bojonegoro, AKBP Rogib Triyanto saat konferensi pers di Halaman Mapolres Bojonegoro, Kamis (7/12/2023) pagi.
Agar pencurian terkesan dilakukan orang luar, pelaku mengelabuhi dengan merusak/memecahkan monitor CCTV dan mencongkel pintu belakang.
“Kita amankan alat bukti berupa 23 buah timer lampu PJU merek Theben Sui 181D. 1 unit Motor Honda Vario, 1 buah layar monitor CCTV rusak dan 1 buah kamera CCTV,” terang Kapolres.
Dihadapan penyidik, pelaku mengaku gelap mata dan membobol toko di tempat bekerjanya lantaran terlilit hutang Pinjaman Online (Pinjol) dan ketagihan judi online.
“Karena punya hutang Pinjol sebanyak Rp 38 juta,” akunya.
Pelaku dijerat pasal 363 ayat 1 ke 5e KHUP pencurian dengan pemberatan.
“Ancaman hukuman selama lamanya 7 tahun kurungan penjara,” imbuh AKBP Rogib Triyanto.
(Andri)