Negosiasi antara Poktan Desa Badang dan Pemkab serta PT DAS Menemui Jalan Buntu

Hari ini Ratusan Warga Desa Badang kembali akan Menduduki Lahan Perkebunan Sawit

Tanjab Barat l Detikkasus.com – Kembali titik balik persoalan Poktan desa badang kecamatan Tungkal ulu dan pemerintah daerah termasuk PT DAS hingga kini masih juga belum menemui jalan yang pasti nya dan masih buntu.

Untuk itu pada hari ini ratusan warga desa badang kecamatan Tungkal ulu kembali menduduki lahan perkebunan sawit,
Hal itu dikatakan ketua Poktan Desa Badang, Dedi kepada Lantang Jambi, Selasa (2/1/2024) siang. Sesuai dengan pernyataan kami ketika aksi di Ahir tahun 2023 kemarin, maka jika tidak ada penyelesaian hingga awal Januari 2024 kami kembali melakukan pendudukan lahan.

Baca Juga:  Bupati Kaur Pimpin Pencabutan Kupon Tunjangan Hari Raya

” Jalur Kebijakan menemui kebuntuan. Senin daftar pengadilan, sambil nunggu keputusan pengadilan kito jago aset desa Badang berupa lahan tabah adat ulayat Desa Badang seluas 2.963 hektar, ” kata Dedi melalui via telepon.

Dia juga menjelaskan, HGU PT.DAS telah berakhir 31 desember 2023 lalu, dan hingga saat ini tidak ada penyelesaian yang kongkret antara PT DAS dan Poktan Desa Badang dengan demikian maka kami tetap menjaga dan mengamankan aset kami berupa tanah Ulayat tersebut.

” Bilo bicaro aset Desa Badang berupa tanah 2.963 hektar yang di kelola jadi HGU PT.DAS pasca MoU 6 desember 2023 lalu sampai detik ini kito menolak dan kito tidak pernah menyerahkan apapun bentuk Administratif Desa Badang dan tidak menyetujui kesepakatan yg dilakukan Pemda Tanjab Barat dan PT.DAS, ” tegas Dedi.

Baca Juga:  Lurah Tungkal IV Kota Tingkatkan Kemajuan Wilayah

Lebih lanjut menurutnya, persoalan ini juga sudah di sampaikan kepada Kabid konflik Kesbangpol kabupaten Tanjab Barat.
Perlu di ketahui, dalam negosiasi aksi Penegasan pada 1 januari 2024 sudah ada kabar walaupun via telpon atau WhatsApp dari Kesbangpol atas kemauan Bupati.

Bila mana tidak ada tanggapan dari Bupati kami juga sudah bersurat pada 22 Desember 2023 lalu tentang keberatan atas kebijakan Bupati tentang MoU pada (6/12/2023) lalu di hotel BW Jambi.

Baca Juga:  Pemkab Tanjabbar Raih Peringkat 3 Pengelolaan DAK Fisik Terbaik Tahun Anggaran 2023

” Menyurati Bupati adalah petunjuk PTUN dan Undang – Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan. Pada Pasal. 21 dan pasal 53 Surat keberatan 15 hari, berarti dari 22 Desember 2023 sampai dengan 5 Januari 2024. Bila tidak ditanggapi maka pintu PTUN terbuka untuk daftarkan gugatan tanggal 6 januari 2024, “ungkapnya.

Sayangnya belum ada keterangan dari instansi terkait yang menangani persoalan konflik Poktan Desa Badang dan PT DAS, langkah dan upaya apa yang akan dilakukan pemerintah kabupaten Tanjab Barat, agar persoalan ini tidak menjadi konflik sosial berkepanjangan.

(Tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *