Naza Lutfi Alias Milek Warga Tulungrejo Di Borgol Polisi, Karena Terbukti Bawa 548 Butir Pil Koplo Doubel L,

Minggu, 26 November 2017

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Barang bukti Pil Goblok atau Koplo di tangan Pelaku.

KEDIRI, Detik Kasus.com – Bawa 548 butir pil Doubel L Naza Lutfi Alias milek bin Alm Muhamat Sahlan (29) Warga Rt 017 Rw 010 Desa Tulungrejo Kecamatan Pare Kabupaten Kediri bakal menanti hukuman 12 tahun penjara

Baca Juga:  Warga Dusun Kedungbulus Desa Watesprojo Kemlagi Abraham Dianama Alya Hamili Fi dan membuahkan Bayi Mungil Citra Dewi K.

Kasat Reskoba Polres Kediri AKP Eko Prasetyo Sanosin SH.MH mengatakan,Pelaku Kita tangkap di rumahnya dengan barang bukti ratusan butir Pil Doubel L siap edar dan 1 buah Hp merek samsung

“Untuk mempertanggung jawabkan Perbuatan dia suda kita jebloskan di tahanan Mako Polres Kediri,”Ujar AKP Eko Kepada Detik Kasus.com Sabtu (25/11/2017)

Baca Juga:  Pemuda Terlibat Narkoba di Pulau Payung di Ringkus Polres Kampar

Sementara Kasubag Humas Polres Kediri AKP Muklason menambahkan,Pelaku di tangkap berawal dari Informasi Masyarakat atas hal itu kemudian Petugas melakukan Penyelidikan alhasil dia pun berhasil di bekuk beserta sejumplah barang narkoba

Baca Juga:  Polres Blora Lakukan Razia dan Penyekatan di Daerah Perbatasan Kabupaten Antisisapasi Mobilisasimassa Ke Magelang.

“Dia Kita jerat dengan UU No 35 Thn 2009 tentang kesehatan Pasal 196 Sub 197 yang mana ancaman Hukumanya 12 Tahun Penjara,”Pungkasnya. (Priya).

Berita Terkait

Kunjungan Kapal Selam B-588 Ufa, TNI AL: Ingat Sejarah Pembangunan Armada Laut RI 
Polsek Banda Sakti, Gelar Patroli Ciptakan Keamanan Dan Antisipasi Guan-Tib-Mas
Dugaan Satu Unit Mobil Avanza Warna Hitam, Sulapkan Minyak Jenis Pertalite Saat Pengisian BBM Di Galon SPBU Alur Dua Timbang Langsa.
Terkait Diduga Proyek Pekerjaan Pengerasan Badan Jalan Kampong Desa Kaloy Pulau 3, Menuju Pantai Rekreasi
Polda Aceh, Dukung Peningkatan Pengelolaan Taman Nasional Gunung Leuser.
PJU Polda Aceh, Hadiri Forum Belajar Bersama Secara Virtual, Dalam Rangka Rekrutmen Bakom-Sus Polri
Polda Metro Jaya, Berhasil Gagalkan Peredaran 207 Kg Sabu Dan 90.000 Butir Ekstasi Jaringan Internasional
Proyek Tembok Penahan Tanah TPT Di Kampung Cayur RT 04/01 Desa Rancailat Diduga Jadi Ajang Korupsi Dan Abaikan UU KIP

Berita Terkait

Kamis, 7 November 2024 - 07:01 WIB

Kunjungan Kapal Selam B-588 Ufa, TNI AL: Ingat Sejarah Pembangunan Armada Laut RI 

Kamis, 7 November 2024 - 07:00 WIB

Polsek Banda Sakti, Gelar Patroli Ciptakan Keamanan Dan Antisipasi Guan-Tib-Mas

Kamis, 7 November 2024 - 07:00 WIB

Dugaan Satu Unit Mobil Avanza Warna Hitam, Sulapkan Minyak Jenis Pertalite Saat Pengisian BBM Di Galon SPBU Alur Dua Timbang Langsa.

Kamis, 7 November 2024 - 06:59 WIB

Terkait Diduga Proyek Pekerjaan Pengerasan Badan Jalan Kampong Desa Kaloy Pulau 3, Menuju Pantai Rekreasi

Kamis, 7 November 2024 - 06:58 WIB

Polda Aceh, Dukung Peningkatan Pengelolaan Taman Nasional Gunung Leuser.

Berita Terbaru