Nasibnya Diperjuangkan, GTT/PTT Puji DPRD Tuban.

 

Detikkasus.com | Indonesia- Propinsi Jatim – Kabupaten Tuban,2018.
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tuban mendapat pujian dari Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI). Pasalnya, Wakil Rakyat itu memperjuangkan nasib para Guru Tidak Tetap dan Pegawai Tidak Tetap (GTT/PTT) khususnya yang ada di Kabupaten Tuban ini.
Dalam sebuah pertemuan Audiensi antara Ketua DPRD Kabupaten Tuban dengan PGRI Kabupaten Tuban di Ruang Rapat Paripurna DPRD Tuban, Kamis (20/9/2018), dikatakan oleh salah satu Anggota PGRI bahwa perjuangan Ketua DPRD bersama Anggota yang lainnya membuat bangga para GTT/PTT di Kabupaten Tuban. Karena yang dulunya Gaji mereka hanya sekitar 350 ribu per bulan, mengalami kenaikan sekitar 750 ribu hingga 1 juta.
“Perjuangan Wakil Rakyat ini membuat bangga para GTT/PTT di Tuban, Wakil Rakyat seperti ini perlu di pertahankan” ujar salah satu guru dari anggota PGRI.

Baca Juga:  Patroli dan Dialogis Dengan Sekelompok Pemuda, Jaga Kamtibmas

Sebelumnya, dikatakan oleh Ketua DPRD Tuban, H. M. Miyadi, bahwa dalam satu tahun ini DPRD Tuban bolak-balik ke jakarta demi untuk memperjuangkan nasib GTT/PTT di Tuban.

“Dalam setahun kita 3 kali ke jakarta untuk perjuangkan nasib para honorer k2 dan alhamdulillah kini sudah tuntas” tutur Ketua DPRD H. M. Miyadi itu.

Baca Juga:  BABINSA KORAMIL 0816/16 WARU MEMBERIKAN PELATIHAN PBB KEPADA KADER PENGGERAK NU DI WILAYAH KEC WARU

Meskipun permasalahan yang di perjuangkan oleh Wakil Rakyat itu sudah tuntas, tetapi tiap tahunnya para GTT/PTT ini akan tetap di perjuangkan kesejahteraannya. Misalnya saja untuk gajinya bisa ditambah lagi hingga 1 juta ke atas, ataupun adanya pengangkatan CPNS bagi yang pengabdiannya sudah lama.

Sementara itu, disampaikan oleh ketua PGRI Kabupaten Tuban, Tulus menyampaikan supaya untuk seleksi CPNS ini dirubah aturannya terutama tentang usia. Menurutnya, jika usia CPNS dibatasi maksimal 35 Tahun, maka bagi guru-guru yang pengabdiannya sudah lama dan melampaui batas usia di tentukan maka guru tersebut tidak mempunyai harapan untuk menjadi PNS. Sehingga Tulus berharap agar peraturan tentang usia itu di rubah.

Baca Juga:  Masyarakat ke 3 Desa Orahili Fau Kecamatan Fanayama Menuntut Agar Diberhentikan Penambahan Pasir

“Saya berharap agar peraturan tersebut di rubah, karena nanti kasihan bagi guru yang pengabdiannya sudah lama, pada akhirnya tidak punya harapan jadi PNS. Sedangkan guru-guru yang pegabdiannya belum lama sudah bisa menjadi PNS. Itu nanti akan membuat iri yang lebih senior” harap Tulus.

(M@m/sumber)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *