Nasib Ratusan Eks Karyawan PTKL semakin Tidak Jelas Berdemo di Kejari Kraksaan, Detik Kasus Probolinggo.

Kabupaten Probolinggo, Detikkasus.com – Mantan karyawan PT Kertas Leces Kabupaten Probolinggo, Jawa Timur tidak pernah lelah memperjuangkan hak-hak normatifnya paska perusahaan milik BUMN itu dinyatakan pailit beberapa waktu lalu.Pada Kamis (13/7), sekitar 200 orang mantan karyawan kembali turun ke jalan menggelar asksi demonstrasi menuntut agar hak-hak normatif karyawan harus dibayar oleh perusahaan plat merah ini.Dengan konvoi motor dari Probolingggo ke Kraksaan mereka menemui Ketua Pengadilan Negeri (PN) kraksaan guna mengadukan nasib yang sejak 3 tahun lalu ditelantarkan PT Kertas Leces. Ratusan EKS karyawan PT Kertas Leces (PTKL) unjuk rasa di depan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Probolinggo. Dengan membawa sejumlah poster berisi kecaman, mereka menuntut haknya terhadap Budi Kusmarwoto, Direktur PT Kertas Leces untuk segera di cairkan.Selain itu, mereka juga menuntut pada Kejaksaan, supaya Budi Kusmarwoto di tahan. Sebab, dua tahun lalu setelah melakukan banding ke Pengadilan Tinggi, Budi divonis satu tahun penjara. Namun, hingga saat ini Budi, seakan tidak diproses hukum. Bahkan, masih beraktivitas seperti biasanya.“Meski kami mantan karyawan, status kami masih sebagai karyawan. Kami masih punya hak, uang pesangon kami masih belum dibayar,”ungkap Moh. Arham, Sekjen Serikat Karyawan PT Kertas Leces.Arham, mengaku pihak Kejaksaan dan pengadilan harusnya memperhatikan hal ini. Sehingga pihaknya mendatangi Kejari Kabupaten Probolinggo, untuk mengklarifikasi.“Ternyata setelah kami klarifikasi kepihak Kejari barusan, dari beberapa orang perwakilan yang dipanggil. Ternyata Budi Kusmarwoto, hanya dikenai denda saja oleh Pengadilan Tinggi. Dan itu kami sangat kecewa atas keputusan Pengadilan Tinggi,”tutur Arham.Kasi Intel Kejari Kabupaten Probolinggo Joko Wuryanto mengatakan, kalau memang ada sedikit kesalah fahaman dari para mantan karyawan PT Kertas Leces. Mereka belum tahu jika proses hukum terhadap Budi Kusmarwoto, sudah sampai pada tahap kasasi, dan belum ada putusan kasasi dari Mahkamah Agung. Sehingga putusan ini belum mempunyai hukum tetap, jadi belum bisa dilakukan eksekusi.“Jaksa Penuntut Umum tentunya menunggu putusan dari Mahkamah Agung, terkait kasasi yang dilakukan oleh penuntut umum. 2016 kalau sudah ada keputusan dari Pengadilan Tinggi, bahwa terdakwa itu hanya dikenakan denda. Dari itu JPU masih menunggu putusan kasasi,”jelas Joko. (nn).

Baca Juga:  Hanafiah Sosok muda yang sudah mampu Berbuat Untuk DAPIL 2 Tapung Hulu maju kembali dengan nomor urut 1.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *