Polda Lampung – Polres Tanggamus. detikkasus.com – Jajaran Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tanggamus menangkap SU als Marso (48), kepala pekon Candi Retno Kecamatan Pagelaran Kabupaten Pringsewu saat bersama DS (29) warga setempat, Jumat (25/8/17) jam 18.00 WIB.
Kasat Res Narkoba Polres Tanggamus Iptu Anton Saputra, SH. MH., mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Alfis Suhaili, S.Ik. M.Si mengatakan keduanya ditangkap dirumah kepala pekon Sumarso setelah petugas menerima informasi masyarakat.
“Setelah menerima informasi masyarakat Satnarkoba di pimpin Kaur Bin Ops Satres Narkoba, Iptu Heri Yulianto melakukan penyelidikan dan penggerebegan, keduanya diamankan tanpa perlawanan seusai memakai sabu berikut barang bukti penyalahgunaan sabu”, kata Iptu Anton Saputra, Jumat (26/8/17) pagi.
Lebih lanjut Iptu Anton menjelaskan barang bukti yang diamankan dari keduanya berupa plastik klip sisa pakai sabu, pirek, 3 skop dari pipet, jarum alumunium foil, 3 pipet utuh, korek gas, 3 jarum, gunting dan 2 Handphone.
Saat ini ke 2 pelaku dan barang bukti diamankan di Sat Res Narkoba Polres Tanggamus dilakukan proses hukum lebih lanjut.
“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya kedua pelaku dijerat pasal 112 dan 127 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara”, pungkas Iptu Anton.
Sumber : polri.go.id
Redaksi Media cetak RadarBangsa & Madia Online www.jejakkasus.info / detikkasus.com. Ciptakan informasi untuk yang terbaik.
Zainul Arifin. Wa :081 217 614 828.