Narkoba di Pringsewu Lampung : Usai Nyabu, Kepala Pekon dan Warganya Ditangkap Polisi | Reporter : Z.Arifin

Minggu, 27 Agustus 2017

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Polda Lampung – Polres Tanggamus. detikkasus.com – Jajaran Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tanggamus menangkap SU als Marso (48), kepala pekon Candi Retno Kecamatan Pagelaran Kabupaten Pringsewu saat bersama DS (29) warga setempat, Jumat (25/8/17) jam 18.00 WIB.

Kasat Res Narkoba Polres Tanggamus Iptu Anton Saputra, SH. MH., mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Alfis Suhaili, S.Ik. M.Si mengatakan keduanya ditangkap dirumah kepala pekon Sumarso setelah petugas menerima informasi masyarakat.

Baca Juga:  Di Tasakuran FKUB, Kapolres Bojonegoro Ingatkan Masyarakat Perihal Bahaya Covid-19

“Setelah menerima informasi masyarakat Satnarkoba di pimpin Kaur Bin Ops Satres Narkoba, Iptu Heri Yulianto melakukan penyelidikan dan penggerebegan, keduanya diamankan tanpa perlawanan seusai memakai sabu berikut barang bukti penyalahgunaan sabu”, kata Iptu Anton Saputra, Jumat (26/8/17) pagi.

Baca Juga:  Kasdim Bersama Forkopimda lamongan turut resmikan PT. Superior Prima Sukses

Lebih lanjut Iptu Anton menjelaskan barang bukti yang diamankan dari keduanya berupa plastik klip sisa pakai sabu, pirek, 3 skop dari pipet, jarum alumunium foil, 3 pipet utuh, korek gas, 3 jarum, gunting dan 2 Handphone.

Saat ini ke 2 pelaku dan barang bukti diamankan di Sat Res Narkoba Polres Tanggamus dilakukan proses hukum lebih lanjut.

Baca Juga:  Geger, Warga Selok Gondang Dibacok Diarena Sabung Ayam

“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya kedua pelaku dijerat pasal 112 dan 127 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara”, pungkas Iptu Anton.

Sumber : polri.go.id
Redaksi Media cetak RadarBangsa & Madia Online www.jejakkasus.info / detikkasus.com. Ciptakan informasi untuk yang terbaik.

Zainul Arifin. Wa :081 217 614 828.

Berita Terkait

Kunjungan Kapal Selam B-588 Ufa, TNI AL: Ingat Sejarah Pembangunan Armada Laut RI 
Polsek Banda Sakti, Gelar Patroli Ciptakan Keamanan Dan Antisipasi Guan-Tib-Mas
Dugaan Satu Unit Mobil Avanza Warna Hitam, Sulapkan Minyak Jenis Pertalite Saat Pengisian BBM Di Galon SPBU Alur Dua Timbang Langsa.
Terkait Diduga Proyek Pekerjaan Pengerasan Badan Jalan Kampong Desa Kaloy Pulau 3, Menuju Pantai Rekreasi
Polda Aceh, Dukung Peningkatan Pengelolaan Taman Nasional Gunung Leuser.
PJU Polda Aceh, Hadiri Forum Belajar Bersama Secara Virtual, Dalam Rangka Rekrutmen Bakom-Sus Polri
Polda Metro Jaya, Berhasil Gagalkan Peredaran 207 Kg Sabu Dan 90.000 Butir Ekstasi Jaringan Internasional
Proyek Tembok Penahan Tanah TPT Di Kampung Cayur RT 04/01 Desa Rancailat Diduga Jadi Ajang Korupsi Dan Abaikan UU KIP

Berita Terkait

Kamis, 7 November 2024 - 07:01 WIB

Kunjungan Kapal Selam B-588 Ufa, TNI AL: Ingat Sejarah Pembangunan Armada Laut RI 

Kamis, 7 November 2024 - 07:00 WIB

Polsek Banda Sakti, Gelar Patroli Ciptakan Keamanan Dan Antisipasi Guan-Tib-Mas

Kamis, 7 November 2024 - 07:00 WIB

Dugaan Satu Unit Mobil Avanza Warna Hitam, Sulapkan Minyak Jenis Pertalite Saat Pengisian BBM Di Galon SPBU Alur Dua Timbang Langsa.

Kamis, 7 November 2024 - 06:59 WIB

Terkait Diduga Proyek Pekerjaan Pengerasan Badan Jalan Kampong Desa Kaloy Pulau 3, Menuju Pantai Rekreasi

Kamis, 7 November 2024 - 06:58 WIB

Polda Aceh, Dukung Peningkatan Pengelolaan Taman Nasional Gunung Leuser.

Berita Terbaru