Detikkasus.com | Berkesempatan menjadi narasumber penyuluhan hukum dan kamtibmas dalam rangkaian kegiatan TMMD 102 tahun 2018, di wilayah Kodim 1415/Kepulauan Selayar, Sulawesi-Selatan, Kepala Kejaksaan Negeri Kepulauan Selayar, Cumondo Trisno, SH menitipkan harapan di hadapan ratusan pelajar dari SMA Negeri 3 Bontosikuyu dan mahasiswa KKN tematik Universitas Hasanuddin Makassar, untuk dapat sedini mungkin menghimdari perbuatan melanggar hukum yang bermuara kepada tindak pidana kejahatan dengan tidak menjerumuskan diri pada kegiatan penyalahgunaan narkoba dan kenakalan remaja lainnya.
Siswa SMA Negeri 3 Kepulauan Selayar diminta untuk fokus belajar dan tidak ikut terpengaruh melakukan tindakan yang dapat berimplikasi pada terjadinya kejahatan tindak pidana dengan tidak membiasakan diri mengisap lem fox dan menyalahgunakan obat-obatan sejenis komix, obat daftar G, alkohol murni, serta kebiasaan mengkonsumsi obat anti mabuk (antimo) yang belakangan kerap disalah gunakan oleh kalangan pemuda dan remaja sebagai bahan campuran pada cairan minuman keras (miras).
Cumondo menegaskan, pelaku penyalahgunaan narkoba yang dilaporkan dan kemudian tertangkap tangan oleh aparat Kepolisian akan langsung dikenai sanksi hukuman pidana penjara sesuai ketentuan KUHP.
Dia tidak memungkiri adanya penerapan kebijakan pengurangan hukuman bagi pelaku penyalahgunaan narkoba. Akan tetapi, kebijakan pengurangan masa hukuman dibatasi minimal hanya sampai sepertiga dari vonis pidana penjara yang dijatuhkan oleh majelis hakim.
Dalam kaitan itu, Cumondo Trisno mengingatkan kaum pelajar untuk tidak berpikir macam-macam dan tetap mengfokuskan perhatian pada upaya penyelesaian studi di bangku sekolah. Sebab tidak satupun pekerjaan yang menjanjikan masa depan dan kehidupan yang layak, tanpa bekal pendidikan, urainya dihadapan dewan guru pendamping SMA Negeri 3 Bontosikuyu.
Lebih jauh, pihaknya juga meminta kalangan pelajar sekolah menengan atas untuk tidak ikut-ikutan terlibat kegiatan tawuran dan balapan liar.
Terkait dengan seringnya aparat kepolisian menemukan kelompok remaja yang kerap mengisap lem fox, dan mengkonsumsi cairan alkohol murni, obat daftar g, dan atau obat anti mabuk (antimo), Kepala Kejaksaan Negeri Kepulauan Selayar, Cumondo Trisno, SH, berjanji akan seger berkoordinasi dengan bupati dan anggota DPRD Kepulauan Selayar untuk dapat segera menyusun dan mengesahkan rancangan peraturan daerah (Ranperda) penyalahgunaan obat-obat tertentu yang acap kali digunakan sebagai bahan untuk meracik campuran minuman keras (miras), tegas Cumondo dihadapan ratusan peserta penyuluhan. (fadly syarif)