Nara Pidana Lapas Narkotika Kelas II.B Langsa Melarikan Diri Dengan Cara Mengelabuhi Petugas.

Selasa, 14 Februari 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Aceh | Detikkasus.com – Humas lapas narkotika kota langsa, sseorang nara pidana lembaga pemasyarakatan (lapas) narkotika langsa bernama Zulkifli Bin Muhammad melarikan diri dari lapas. pelarian tersebut terjadi pada hari Sabtu 11 Februari 2023 sekitar pukul.19:30.wib.

Nara pidana tersebut menjumpai seorang petugas jaga bernama MA dan menceritakan bahwa anaknya sedang sakit. Zulkifli mengatakan bahwa anaknya sedang berada di depan lapas, tepatnya sedang menunggu di dalam mobil. Mendengar cerita tersebut MA tanpa sepengetahuan kalapas, pejabat dan komandan jaga membawa Zulkifli ke depan lapas.

Baca Juga:  Bhayangkari Cabang Lhokseumawe Berbagi Takjil Kepada Pengguna Jalan

Sesampainya MA dan Zulkifli di Area P2U, oleh petugas P2U ditanya mengapa Zulkifli dibawa ke depan. MA menjelaskan anaknya Zulkifli sedang sakit di dalam mobil mohon dibukakan pintu agar dia bisa melihat anaknya sebentar. Zulkifli keluar pintu P2U dengan diikuti oleh MA, lalu Zulkifli naik ke dalam mobil dan mobil pun langsung melaju meninggalkan MA.

Baca Juga:  Aceh Utara Belum Ada Pengembangan Untuk Kawasan Wisata Daerah Dalam Piningkatan PAD

Melihat kejadian tersebut MA segera kembali masuk ke dalam lapas untuk mengambil kunci motor dengan maksud segera mengejar mobil Zulkifli, tetapi mobil tersebut sudah tidak diketahui keberadaannya.

Selanjutnya MA melaporkan kejadian tersebut kepada Komandan jaga yang kemudian diteruskan kepada KPLP dan ka.lapas, menerima Laporan tersebut ka.lapas narkotika langsa, herman anwar segera membentuk tim untuk mencari keberadaan Zulkifli, serta melaporkan kejadian tersebut kepada pimpinan kanwil.

Kemenkumham aceh. Atas arahan pimpinan Kalapas langsung membuat laporan ke polres langsa bahwa Zulkifli telah kabur dari Lapas Narkotika Langsa. Kalapas memerintahkan tim pencari untuk melakukan pendekatan dengan keluarga Zulkifli agar

Baca Juga:  Personel Pos Pantau Ops Ketupat Seulawah Amankan TKP Laka Tunggal Di Gunung Salak

Nara pidana tersebut kembali lagi ke Lapas Narkotika Langsa. “Kita harapkan nara pidana tersebut kembali ke Lapas, baik diantar oleh keluarga atau kita jemput,”ujar herman.

Sebagai informasi Zulkifli bin Muhammad merupakan Narapidana kasus narkotika dengan, hukuman penjara 27 tahun.

(Mas K Pur)

Berita Terkait

Penyerahan Dana Program Pemerintah PIP kepada Siswa di Kepsek SMP Al-Hikmah Sendang, Kecamatan Karang Ampel, Kabupaten Indramayu
Mubes ke 01 dan Pelantikan DPD yang Diserahkan oleh DPP GMPAR Ratno Suyatno
PG Sindanglaut Mulai Dilirik Wisatawan Domestik
Damkar dan BPDB Kabupaten Cirebon terima AMS Membantu Penanggulangan Bencana
Siswa SD Diduga Alami Bullying Anak SMPN 1 Balongan, Ketua DPD IWO-I Indramayu Angkat Bicara
UAS bersama Ketua TPD Himbau, Masa Pendukung tak Terpancing Isu Provokatif dan Fitnah
Polres Bojonegoro Terima 3 Sertifikasi Hak Paten dari Kemenkumham
Diduga Upah Pekerja Dimainkan Kepala Tukang Proyek Pembangunan Balai KB di Kecamatan Muara Papalik
Tag :

Berita Terkait

Rabu, 6 November 2024 - 15:25 WIB

Penyerahan Dana Program Pemerintah PIP kepada Siswa di Kepsek SMP Al-Hikmah Sendang, Kecamatan Karang Ampel, Kabupaten Indramayu

Minggu, 3 November 2024 - 15:21 WIB

Mubes ke 01 dan Pelantikan DPD yang Diserahkan oleh DPP GMPAR Ratno Suyatno

Kamis, 31 Oktober 2024 - 20:09 WIB

PG Sindanglaut Mulai Dilirik Wisatawan Domestik

Rabu, 4 September 2024 - 19:46 WIB

Damkar dan BPDB Kabupaten Cirebon terima AMS Membantu Penanggulangan Bencana

Selasa, 20 Agustus 2024 - 21:00 WIB

Siswa SD Diduga Alami Bullying Anak SMPN 1 Balongan, Ketua DPD IWO-I Indramayu Angkat Bicara

Berita Terbaru