Aceh | Detikkasus.com – Humas lapas narkotika kota langsa, sseorang nara pidana lembaga pemasyarakatan (lapas) narkotika langsa bernama Zulkifli Bin Muhammad melarikan diri dari lapas. pelarian tersebut terjadi pada hari Sabtu 11 Februari 2023 sekitar pukul.19:30.wib.
Nara pidana tersebut menjumpai seorang petugas jaga bernama MA dan menceritakan bahwa anaknya sedang sakit. Zulkifli mengatakan bahwa anaknya sedang berada di depan lapas, tepatnya sedang menunggu di dalam mobil. Mendengar cerita tersebut MA tanpa sepengetahuan kalapas, pejabat dan komandan jaga membawa Zulkifli ke depan lapas.
Sesampainya MA dan Zulkifli di Area P2U, oleh petugas P2U ditanya mengapa Zulkifli dibawa ke depan. MA menjelaskan anaknya Zulkifli sedang sakit di dalam mobil mohon dibukakan pintu agar dia bisa melihat anaknya sebentar. Zulkifli keluar pintu P2U dengan diikuti oleh MA, lalu Zulkifli naik ke dalam mobil dan mobil pun langsung melaju meninggalkan MA.
Melihat kejadian tersebut MA segera kembali masuk ke dalam lapas untuk mengambil kunci motor dengan maksud segera mengejar mobil Zulkifli, tetapi mobil tersebut sudah tidak diketahui keberadaannya.
Selanjutnya MA melaporkan kejadian tersebut kepada Komandan jaga yang kemudian diteruskan kepada KPLP dan ka.lapas, menerima Laporan tersebut ka.lapas narkotika langsa, herman anwar segera membentuk tim untuk mencari keberadaan Zulkifli, serta melaporkan kejadian tersebut kepada pimpinan kanwil.
Kemenkumham aceh. Atas arahan pimpinan Kalapas langsung membuat laporan ke polres langsa bahwa Zulkifli telah kabur dari Lapas Narkotika Langsa. Kalapas memerintahkan tim pencari untuk melakukan pendekatan dengan keluarga Zulkifli agar
Nara pidana tersebut kembali lagi ke Lapas Narkotika Langsa. “Kita harapkan nara pidana tersebut kembali ke Lapas, baik diantar oleh keluarga atau kita jemput,”ujar herman.
Sebagai informasi Zulkifli bin Muhammad merupakan Narapidana kasus narkotika dengan, hukuman penjara 27 tahun.
(Mas K Pur)