Propinsi Jawa Tengah – Kabupaten Demak-Detikkasus.com – Pelaksanaan pemungutan suara Pilkades desa Kendalasem pada hari minggu 01 Oktober 2017 menyisakan pekerjaan rumah bagi panitia pilkades karena ada 2 kandidat kepala desa yang memperoleh suara sama, yaitu calon nomor urut 1 Sdr. Mustaufiq dan calon nomor urut 4 Sdr. Najmul Fatah.
Untuk memutuskan siapa yang berhak menjadi Kepala Desa Kendalasem, panitia Pilkades mengadakan rapat dengan unsur Pemerintah Kabupaten Demak pada hari senin tanggal 02 Oktober 2017 dan berdasarkan hasil rapat diputuskan bahwa Kepala Desa Kendalasem terpilih adalah NAJMUL FATAH. Adapun dasar dari putusan tersebut adalah pasal 42 ayat (2) Permendagri nomor 112 tahun 2014 tentang Kepala Desa yang berbunyi : ” Dalam hal jumlah calon kepala desa terpilih yang memperoleh suara terbanyak yang sama lebih dari 1 (satu) calon pada desa dengan TPS lebih dari 1 (satu), calon terpilih ditetapkan berdasarkan suara terbanyak pada TPS dengan jumlah pemilih terbanyak”. Mengacu pada Permendagri tersebut maka Sdr. Najmul Fatah yang berhak menjadi kepala desa Kendalasem terpilih karena pada saat pemungutan suara mendapat paling banyak yaitu 200 suara berbanding perolehan suara Mustaufiq yang memperoleh 183 pada TPS 1 yang berjumlah 569.
Atas rekomendasi tersebut, Rabu 04 Oktober 2017, panitia pilkades desa Kendalasem, bertempat di Balaidesa Kendalasem mengumumkan hasil rapat bahwa yang terpilih menjadi kepala desa Kendalasem adalah Najmul Fatah.
Guna mengantisipasi pendukung pihak Mustaufiq yang kemungkinan tidak puas dengan keputusan tersebut maka Polsek Wedung di back up 1 pleton Dalmas Polres Demak mengamankan jalannya pengumuman tersebut.
Acara berjalan aman dan situasi Desa Kendalasem aman dan terkendali. (Altar).