Naik 6,5 Persen, Upah Minimum Kabupaten Bojonegoro Ditetapkan Rp 2.525.132

Bojonegoro | Detikkasus.com – Provinsi Jawa Timur telah menerbitkan Keputusan Gubernur tentang Upah Minimum Kabupaten/Kota se-Jawa Timur tahun 2025. Keputusan ini untuk mewujudkan upah yang lebih realistis sesuai kondisi daerah dan kemampuan perusahaan.

Adapun UMK Kabupaten Bojonegoro pada 2024 ialah Rp 2.371.016. Sementara 2025 sebesar Rp 2.525.132. UMK tersebut naik sebesar Rp154.116 atau sebanyak 6,5 persen.

Keputusan Gubernur Jawa Timur bernomor 100.3.3.1/775/KPTS/013/2024 tentang UMK Kabupaten/Kota 2025 ini untuk melaksanakan ketentuan pasal 4 ayat (1) Peraturan Menteri Ketenagakerjaan nomor 16 tahun 2024 tentang Penetapan Upah Minimum tahun 2025. Selanjutnya untuk mewujudkan upah yang lebih realistis sesuai kondisi daerah dan kemampuan perusahaan, perlu kebijakan penetapan upah minimum dengan memperhatikan aspirasi serikat pekerja/serikat buruh dan pengusaha. Juga melihat tingkat inflasi kabupaten, produktivitas dan pertumbuhan ekonomi guna mewujudkan keberlangsungan usaha dan peningkatan kesejahteraan pekerja/buruh.

Baca Juga:  Perangkat Di Desa Ini Bak Istilah, "Cucuk Cabut"

“Sementara perusahaan dengan skala usaha kecil, sesuai ketentuan adalah penetapan upah bagi pekerjanya berdasarkan kesepakatan bersama antara pengusaha dan pekerja yang nantinya untuk dapat dilaporkan ke dinas yang menangani ketenagakerjaan,” terang Kepala Dinas Perindustrian dan Ketenagakerjaan Kabupaten Bojonegoro Welly Fitrama, Kamis (19/12/2024).

Baca Juga:  Serda Mohtar Anggota Ramil 04 Porong Ikut Peran Aktif Di TMMD Kupang.

Lebih lanjut, Welly menjelaskan upah minimum kabupaten/kota sebagaimana dimaksud hanya berlaku bagi pekerja yang memiliki masa kerja kurang dari 1 (satu) tahun. Sedangkan untuk pekerja yang masa kerjanya lebih dari 1 (satu) tahun pemberian upahnya berdasarkan struktur dan skala upah yang wajib dibuat dan ditetapkan oleh perusahaan.

Baca Juga:  Memberikan Rasa aman dan kelancaran arus Lalu Lintas, Personil Polsek Sawan melaksanakan Pengamanan

Selain itu, bagi perusahaan/pengusaha yang telah memberikan upah lebih tinggi dari ketetapan Upah Minimum Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud dilarang :
a. mengurangi atau menurunkan upah; dan/atau
b. membayar upah lebih rendah dari ketetapan Upah Minimum Kabupaten/Kota.
(Andri)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *