Mx Mengaku Sudah 32 Tahun Menjadi Wartawan “Diduga Membekingi Kades Lame Yang Diduga Berselingkuh”

detikkasus.com | Provinsi Jabar-Kabupaten Majalengka, Meninindak lanjuti informasi yang didapat oleh pihak Radar Bangsa dan Detik Kasus mengenai “Kepala Desa Lame Ade Endang S Yang Diduga Kuat Telah Punya Isteri Dua.dan Masih Berselingkuh Dengan Perempuan Yang Masih Bersuami Yang Berinisial IS”.
Awak media datangi kantor Desa Lame dengan maksud untuk meminta keterangan dari Kepala Desa (Kades) Lame Ade Endang S, namun dikarenakan Kades sedang tidak ada ditempat, dikiirimkanlah surat konfirmasi dengan nomor, KFR/MRK/XXI/050/2017.

Baca Juga:  Jaga Stabilitas Kamtibmas Pada Malam Hari, Polsubsektor Tegalasih Lakukan Patroli Dialogis

Namun bukannya jawaban yang diterima oleh pihak Awak Media, ini melainkan hanya intimidasi dari MX yang diduga seorang oknum wartawan.

MX adalah seorang wartawan yang bernaung disalah satu media cetak mingguan, dan mengaku sudah malang melintang didunia Pers selama 32 tahun.

Namun ironis tingkah laku MX layaknya seorang bocah ingusan, diduga kuat tidak memahami apa tugas dan fungsinya Wartawan yang searah dengan kode etik jurnalis.

Baca Juga:  Marni Sampai Mintak Tolong Kepada Suprianto Kepala Desa Lingga

Lewat pesawat telpon cellulernya MX mengirim pesan Sms kepada Leo yang menjadi koordinator daerah Kabupaten Majalengka untuk Radar Bangsa dan Detik Kasus
“Leo ds lame sdg kondusip jangan mepengeruh sua sana lagi th 2015 situ tau percis kalau kuwu ade selingkuh saya baca surat ente hanya kompir masi sepihak.kenapa kw ada gak d kompirmasi..gitu.gitu juga dia pernah d wartawan dan kawan kita.perlu d rangkul..kalau menimpa d ente sama teman2 wartawan juga gak enak..itu aja sy da 32 th sesama wartawan perlu saling menghormati.itu saja,” Tegas Mx melalui pesan sms nya.

Baca Juga:  Dari Ujung Timur Indonesia, Sat-Gas Yonif 122/TS, Kibarkan Bendera Merah Putih Dan Tampilkan Atraks

Sampai pemberitaan ini dimunculkan, belum ada keterangan resmi dari pihak Kades Lame kepada pihak Radar Bangsa dan Detik Kasus Biro Majalengka.
(Leo/Ato)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *