Provinsi Jambi, Kabupaten Tanjab Barat – Kecamatan Batang Asam Tanjung Bojo, Detik kasus.com – Musyawarah Di kantor Desa Tanjung Bojo masalah penyelesaian lahan disisa Desa tanjung bojo yang di garap oleh PT. PSJ Jumat, (8/9/17), Dalam musyawarah telah hadir antara Kepala Desa, Ketua BPD, Babinsa Tanjung Bojo, Tokoh masyarakat, tokoh adat, tokoh agama serta undangan lainnya.
Sejak tahun 2004 silam Desa Tanjung bojo serta KUD payung sakti Desa Tanjung bojo menyerahkan lahan yang bermitra dengan PT.PSJ seluas kebih kurang 6.20,5 hektar, tapi dalam pengarapan ada kendala saat itu PT.Wana teladan karena pihak perusahaan merasa lahan tersebut lahan mereka, maka di stoplah, jadi lahan yang digarap oleh PT.PSJ lebih kurang 2,66 hektar, sisa lahan yang garapan PT.PSJ yang bermintra dengan KUD PS dengan luasan 3,54,5 hektar di ukur ulang pakai GPS pertanggal 20 -jyki – 2017 lusa.
Sisa lahan yang digarap perusahaan PT. PSJ pada tahun 2006 di berikan kepada masyarakat Tanjung Bojo 1 hektar/KK, lebih kurang Jumlah KK nya 300 KK, masih sisa 54,5 hektar di jadikan lahan cadangan untuk Desa Tanjung Bojo, ternyata lahan sudah di garap dan sudah di tanam kelapa sawit masyarakat tanpa sepengetahuan Aparat Desa setempat,dalam artinya di jual belikan orang yang tidak bertanggung jawab.
Ada salah satu Tokoh masyarakat Tanjung Bojo Rosdan,”dalam pidatonya menjelaskan,dalam keputusan musyawarah di furom ini dapat kita selesaikan dengan kepala dingin jangan ada yang di rugikan baik itu pihak Desa maupun pihak pembeli, penjual.
Selanjutnya, jual beli yang ada sesuai denfan peta dan bloknya, yang di akui apabila antara penjual dengan pembeli harus menujukan anataranya berupa kwtansi serta surat beli jual, SKGR, atau sejenisnya, jual beli lahan yang tidak terdaftar pada peta yang di buat tahun 2006 yang lalu di nyatakan tidak sah(dibatalkan oleh musyawarah piktip).
Setahu saya apabila ada jual beli lahan di temukan nama dalam peta terdatar ada nama masyarakat mau tukar tapi lahan yang dt terbitkan tahun 2006 bagi bersangkutan menganti lahan tersebut, apabila nama tersebut belum pernah jual, maka pihak penjual harus bertanggung jawab untuk mencari lahan oengantinya, “ungkap Rosdan.
Kepala Desa Tanjung Bojo Ahmad Hanapi,”saya minta kepada pihak penjual dan pembeli untuk mengumpulkan ligalitasnya seperti kwitansi,surat belinya, dan SKGR, selambat-lambatnya saya kasih waktu 2 minggu terhitung hari ini,di nanti di antar ke Kantor Desa Tanjung Bojo, supaya di antara kita bisa menyelesaikan masalah ini,dan mencocokan Data yang Di Desa dengan pembeli,apabila dalam dua minggu tidak ada yang mengantarkan bukti-bukti yang kami sebutkan tadi, maka kami anggap hangus,lahan tersebut akan kita kembalikan ke Desa.
Tambah Ketua BPD Tanjung Bojo Ansori,”mengatakan lahan yang di petakan kemaren kalau tidak ada merasa menjual tolong komfirmasikan dengan pihak Desa,karena masalah ini kita serahkan pihak Desa, kita sama-sama dengar tadi dan pertanyaan masyarakat kita uruslah permasalahan selesaikan dengan baik-baik jangan sampai kita merugikan orang lain,karena orang tersebut sudah banyak habis biaya bukan sedikit,mertua dan abang ipar saya lahannya sudah di jual siapa yang jual tidak tahu, saya banyak terima kasih kepada pengurus yang sudah membuka masalah ini jadi semuanya ada hikmahnya Aminnn,”tegasnya, (mirwan).