Detikkasus.com | Sergai – Sumut
Muspida Kabupaten Serdangbedagai menggelar Apel Kesiapan Penanggulangan Bencana Alam tahun 2020 di halaman apel Polres Sergai, Rabu (15/1).
Hadir dalam kesempatan itu, Bupati Sergai Ir H Soekirman diwakili Sekdakab H M Faisal Hasrimy AP, M.AP, Kapolres Sergai AKBP Robin Simatupang SH M.Hum yang juga bertindak sebagai pimpinan apel, Dandim 0204/DS Letkol Kav Syamsul Arifin, SE, M, Tr, (Han), Instruktur Basarnas Medan Pandawa, Kalak BPBD Henry Suharto, SH, mewakili OPD dan Camat, Kades, pasukan penanggulangan bencana, Satpol PP dan unsur terkait lainnya.
Bupati Soekirman melalui Sekdakab mengatakan seluruh masyarakat Tanah Bertuah Negeri Beradat diminta agar selalu waspada, terutama dengan kondisi iklim yang tidak menentu, khususnya masyarakat yang bermukim di dataran rendah dan dekat dengan aliran sungai.
“Selaku jajaran pemerintahan, kami berharap kesiapsiagaan menghadapi bencana alam haruslah dengan sungguh-sungguh dalam menanggulangi jika terjadi bencana di wilayah Kabupaten Sergai,”sebut Sekda seusai apel.
Kapolres Sergai AKBP Robinson memaparkan tujuan dari pelaksanaan Apel ini adalah untuk menyamakan persepsi dalam rangka kesiapsiagaan penanggulangan bencana alam di Kabupaten Sergai sehingga apabila terjadi bencana, kita sudah mempersiapkan penanganannya sedini mungkin dari pelibatan personil penggelaran sarana dan prasarana.
“terdapat tiga tahap hal-hal yang perlu diketahui pertama prabencana yaitu dalam situasi tidak terjadinya bencana dan dalam situasi terdapat potensi terjadinya bencana dengan cara melaksanakan kesiapsiagaan peringatan dini dan mitigasi bencana. Selanjutnya yang kedua, tanggap darurat yaitu penyelenggaraan penanggulangan bencana saat tanggap darurat meliputi pengkajian secara cepat dan tepat terhadap lokasi, kerusakan dan sumber daya, penentuan status keadaan darurat bencana, penyelamatan dan evakuasi masyarakat terkena bencana,”beber Kapolres.
Lanjutnya, penentuan status keadaan darurat bencana dilaksanakan oleh pemerintah atau pemerintah daerah sesuai dengan tingkatan bencana yang mana dalam keadaaan tertentu Kepala BPBD dapat melaksanakan penyelenggaraan penanggulangan bencana.
“Dengan adanya apel kesiapan ini, saya mengharapkan bahwa kita benar-benar siap nantinya dalam antisipasi penanganan dampak dari bencana,”pungkasnya.(ril)