SITUBONDO | Detikkasus.com – Diberitakan sebelumnya tentang pengelolaan Limbah Udang yang di keluhkan warga Dusun Kajer, Desa Seletreng, Kecamatan Kapongan tentang bau yang menyengat, akhirnya ditindak lanjuti oleh melalui Musyawarah Desa (Musdes).
Musdes dilaksanakan di Balai Desa Seletreng yang juga turut hadir Forpimka Kecamatan Kapongan, Dinas Lingkungan Hidup, Kades Landangan, Pihak Pengelola, perwakilan PT. Salem, sejumlah awak media, LSM dan tokoh masyarakat. Rabu, (03/10/2018).
Dalam acara Musdes tersebut menemui kesepakatan antara pihak pengelola dan warga Desa Seletreng khususnya warga Dusun Kajer yakni. “Pihak pengelola menyepakati akan memberikan kompensasi kepada warga Dusun Kajer tiap Bulan sebesar Rp. 500.000 ribu rupiah setiap pengelola dari empat pengelola Limbah Udang yang jumlah keseluruhan Rp. 2 juta rupiah tiap bulan. Untuk kegiatan sosial masyarakat sekitar tempat pengelolaan udang tersebut”.
Hal itu dibenarkan oleh, Kepala Desa Seletreng Taufik Hidayat, S.Pd kepada sejumlah awak media saat usai Musdes menyampaikan bahwa.
“Dengan hasil Musdes dan pihak pengelola sudah menyepakati terkait tehnis pengelolaan limbah udang. Kemudian kompensasi terhadap warga di sekitaran Pengelolaan Limbah Udang di Dusun Kajer sudah disepakati bersama dengan dibuatkan berita acara”, ujarnya.
Menurut Taufik, saya atas nama Pemerintah Desa berharap pihak pengelola dan warga desa khususnya warga Dusun Kajer saling mengerti dan saling menghargai.
“Dan hal-hal yang menjadi arahan dinas terkait, pihak pengelola sudah menyanggupinya dan untuk ijin pengelolaan limbah udang tersebut segera untuk diurusi. Saya atas nama pemerintah desa siap memfasilitasi”, punggkasnya. (P4)