Musdes RKP Des di Desa Suka Merindu-Semidang Aji Tanpa Melalui Proses Musdus

OKU l Detikkasus.com – Saat awak media detik kasus. Com mempertanyakan dalam kegiatan musdes Rkpdes di desa suka merindu kecamatan semidang aji kabupaten ogan komering ulu yang di laksanakan pada hari selasa tanggal 19 juli 2022 kepada salah satu warga desa suka merindu kecamatan semidang aji yang mana beliau adalah salah satu jajaran (BPD) Badan Permusyawaratan Desa di desa suka merindu.

Dan beliau pun menuturkan bahwa kegiatan hari ini adalah musdes Rkpdes di desa kami dan kami pun di kaget kan dengan kegiatan ini di karna kan kami sudah berapa kali menyampaikan dan mengajukan untuk di adakan nya musdus sebelum di ada kan nya musdes ini akan tetapi tidak ada jawaban dari pihak kepala desa semestinya sebelum di adakan nya musdes harus terlebih dahulu di adakan nya musdus agar kita dapat mendengarkan dan menampung aspirasi masyarakat tiap tiap dusun dan seakan kami selaku BPD desa tidak di fungsi kan secara maksimal dalam menjalankan roda pemerintahan desa yang ada di desa suka merindu kecamatan semidang Aji kab. Oku ini.

Baca Juga:  Pemdes Desa Daspeta bagikan BLT-DD Tahap Pertama ke 29 KPM di TA 2024

Awak media detik kasus.com pun menanyakan kembali kepada beliau di dalam acara musdes yang di laksanakan pada hari ini di hadiri siapa saja dan beliau pun menjelas kan hanya di hadiri oleh perwakilan dari pihak kecamatan semidang aji,pendamping lokal desa, tenaga ahli kabupaten oku,kepala desa, ketua BPD ,perangkat desa dan para tamu undangan di situ tidak ada pihak dari dinas PMD,BABINKAMTIBMAS yang hadir dan lebih miris lagi tidak di pasang nya sepanduk atau bender informasi yang menjelaskan tentang kegiatan hari ini bahwa di adakan nya musyawarah desa,sedangkan di judul absen tertulis daptar hadir musyawarah penentuan usulan rencana kerja pemerintah desa sukmarindu tahun anggaran 2023 ( RKPDES tahun anggaran 2023 )

Baca Juga:  Sambut HUT Bhayangkara ke 77 Polres Tanjung Balai Melaksanakan Upacara Tabur Bunga di Makam Pahlawan

Dan perlu di ketahui oleh semua lapisan masyarakat baik itu dari semua unsur yang ada di desa suka merindu kecamatan semidang Aji apa tugas pokok dan fungsi kami sebagai badan permusyawaratan desa (BPD) yang jelas tertuang dalam pasal dan undang undang

Fungsi BPD :

Membahas dan menyepakati Rancangan Peraturan Desa bersama Kepala Desa;
Menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat Desa; dan
Melakukan pengawasan kinerja Kepala Desa.
sumber : UU No. 6/2014 Tentang Desa, Pasal 55

Hak BPD:

mengawasi dan meminta keterangan tentang penyelenggaraan Pemerintahan Desa kepada Pemerintah Desa;
menyatakan pendapat atas penyelenggaraan Pemerintahan Desa, pelaksanaan Pembangunan Desa, pembinaan kemasyarakatan Desa, dan pemberdayaan masyarakat Desa; dan
mendapatkan biaya operasional pelaksanaan tugas dan fungsinya dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa
sumber : UU No. 6/2014 Tentang Desa, Pasal 61

Baca Juga:  Serah Terima Jabatan dan Serah Terima Mobil Dinas dari Sekda Kabupaten OKU yang Berakhir Masa Jabatannya

Hak Anggota BPD:

Mengajukan usul rancangan Peraturan Desa;
mengajukan pertanyaan;
menyampaikan usul dan/atau pendapat;
memilih dan dipilih; dan
mendapat tunjangan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa.

Tidak sampai di situ saja kami pun mencoba konfirmasi kepada kepala desa suka merindu untuk mengetahui kegiatan pada hari selasa 19 juli 2022 itu melalui via telepon seluler dengan no +62813775***** dan kepala desa suka merindu kecamatan semidang aji menegas kan bahwa benar itu adalah kegiatan musyawarah desa (MUSDES) di desa kami desa suka merindu tegas nya melalui telepon seluler.

Wawan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *