Musarofa Lapor ke Polisi Pasca Hen Cs Geruduk Kediaman Junarlistik terkait Tambang di Bangka Barat

Bangka-Belitung | Detikkasus.com – Bangka Barat – Merasa terancam dan terintimidasi, Musarofa salah satu oknum Wartawan di Bangka Barat melaporan tindakan oknum penambang timah ilegal ke Polres Bangka Barat.

Bermula dari Musarofa seorang wartawan media online, saat memberitakan kegiatan penambangan timah ilegal milik Hen yang diduga sebagai pemicu amarah sekelompok orang, sekira pukul 16.30 wib saat dirinya sedang berada di rumahnya yang beralamatkan di Dusun 6 Pait jaya, Desa Belolaut, Kecamatan Mentok,”Tiba-tiba, sekitar 10 orang datang kerumah Abang, mereka langsung marah-marah karena tidak terima tambang mereka diberitakan,” ujar Musarofa, dikutip dari tanggal 23 April 2024.

Baca Juga:  Polres Buleleng Apel Peringatan Hari May Day   

Pasca pengerudukan dirumah Wartawan yang dilakukan oknum penambang timah ilegal hen cs, Musarofah langsung melaporakan tindakan oknum penambang timah ilegal ke Polres Bangka Barat karena merasa terancam dan terintimidasi. Pelaporan ini di benarkan oleh Musarofah saat di komfirmasi awak media melalui via seluler,” iya, setelah rumah saya di geruduk oleh penambang ilegal, saya langsung melaporkan ke polisi tepatnya Poles Bangka Barat”, kata Musarofa. Kamis (24/04/2024).

“Kalau meraka datang dengan cara yang baik dan berbicara dengan baik, saya tidak akan melaporakan mereka, ini mereka datang beramai ramai sambil marah dengan nada tinggi beserta ancaman”, jelas wartawan

Baca Juga:  Seorang DPO Penyuplai Shabu di Lapas Bangkinang Akhirnya Ditangkap Polisi

Hen Hen dan 10 orang lain tidak terima tambang timah ilegal mereka di beritakan dan mengancam dengan kata-kata kasar intimidasi terhadap jurnalis yang menjalankan tugas

Peristiwa pengerudukan rumah wartawan oleh penambang ilegal sangat seharusnya tidak terjadi, hal ini disampaikan oleh Ketua DPC PWRI Bangka Barat Aprianto,” Seharus tidak tidak terjadi pengerudukan ke rumah oknum wartawan, karena objek pemberitaan mempunyai hak jawab untuk mengklarifikasi pemberitaan tersebut atau mereka membuat laporan ke Dewan Pers”, Papar

Baca Juga:  Jalin Sinergi Dengan Masyarakat Brigadir Gede Srestha Dharma S.H Laksanakan Gotong Royong

” Dalam Undang-Undang Pers (UU Pers) atau secara resmi bernama Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers itu jelas diatur kewajiban Pers untuk memberikan informasi yang akurat, objektif dan berimbang serta menghormati norma agama dan kesusilaan.

Bangka Barat mengapresiasi Polres Bangka Barat dalam menanggapi dan nenerima laporan dari wartawan, Ketua juga berharap Kepolisian dapat tegas dalam menangani permasalahan ini. Jangan sampai wartawan dalam menjalankan tugas jurnalisnya di kriminalisasi oleh sekelompok atau segelintir orang untuk kepentingan pribadi”, tutup Musarofa (**)

Team

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *